Baca Juga: Ombudsman: Jalan Evakuasi Rusak, Pemerintah Minim Persiapan Erupsi Merapi
Senada dengan hal tersebut, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (Adrianus Meliala) menyampaikan tindakan korektif kepada KPU diantaranya memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS, agar dapat tersalurkan hingga H-3 sebelum pelaksanakan Pilkada Serentak.
Kedua, melakukan evaluasi terkait adanya perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU Kab/Kota kepada PPK.
Sedangkan kepada Bawaslu, Adrianus menyampaikan tindakan korektif berupa pengawasan secara optimal dalam pengadaan logistik dan pendistribusian kekurangan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD).
Di mana belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS, guna kelengkapan APD tersebut dapat tersalurkan hingga H-3 sebelum pelaksanakan Pilkada Serentak. ***