Baca Juga: Habib Rizieq Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Selasa 1 Desember 2020
Adapun pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar BLT Banpres UMKM atau BPUM bisa segera daftar ke kantor lembaga pengusul berikut:
1.Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
Baca Juga: Tolak Penelusuran Kontak Covid-19, Habib Rizieq Membahayakan Keselamatan dan Kesehatan Masyarkat
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Syarat dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan