Baca Juga: Mengenal Jogo Tonggo Jateng, Raih TOP 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19
"Tak terganggu juga pelayanan terhadap masyarakat dan pembangunan seperti yang sudah direncanakan sebelumnya seperti arahan Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu 25 November 2020, dini hari.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Terkait hal tersebut, KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima suap, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Baca Juga: Ma’ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa Sebelum Vaksin Covid-19 Sampai di Indonesia
Edhy Prabowo menyatakan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra pasca ditetapkan sebagai tersangka KPK. ***