Baca Juga: Kemensos Gandeng Korsel Kelola Pendanaan Rehabilitasi Sosial
Soleh menjelaskan, proses untuk mendapatkan vaksin Covid-19 terdiri dari beberapa tahap. Tahap pertama, WNI maupun warga negara asing (WNA) berusia 18 hingga 59 tahun perlu mendaftar untuk memesan lebih awal (preorder) vaksin tersebut.
Dalam proses pendaftaran, perusahaan akan meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi pendaftar melalui aplikasi dapat memindai langsung kartu identitasnya.
Dalam tahap ini, perusahaan akan melakukan penyaringan awal untuk melihat apakah pemesan memenuhi kriteria.
"Harapannya, dengan proses ini kami akan mendapatkan data yang sangat valid dan bagus," ucapnya.
Baca Juga: KPK Turut Amankan ATM milik Menteri Edhy Prabowo
Apabila memenuhi kriteria, pemesan akan diminta untuk melakukan pembayaran dan melakukan reservasi. Setelah membayar, pemesan tinggal menunggu notifikasi pengingat terkait pilihan tempat dan waktu vaksinasi.
"Begitu kita tahu orang ini eligible, dua jam sebelum proses penyuntikan, kami akan kirimkan notifikasi," tukasnya. ***