Baca Juga: Satgas Covid-19 Update Terbanyak Covid Jateng, Ganjar Sebut Ada Input Data Pusat Delay
Kadir menjelaskan bahwa untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi berjalan baik diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.
Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin.
Selain itu pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Nasihat Sejuk UAS ke Nikita Mirzani: Jika Belum Mampu Beramal Saleh, Jangan Sakiti Keturunan Nabi
Beberapa poin yang ditekankan agar dipersiapkan oleh daerah yaitu melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing," katanya.
Penetapan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk mempermudah koordinasi lebih lanjut.***