Kemenkes Kirim Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Vaksinasi Daerah Diminta Siapkan Tempat dan SDM

- 24 November 2020, 22:10 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19.
Ilustrasi vaksin covid-19. /Pixabay

KENDALKU - Kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia diminta untuk segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Hal itu setelah Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengirimkan surat edaran kepada dinas kesehatan seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia untuk mempersiapkan program vaksinasi Covid-19.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat.

Juga melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktifitas serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Cegah Kerumuman Misa Natal di Temanggung Diusulkan Tiga Sesi Kebaktian dan 20 Persen Kuota Jemaat

Surat edaran menyebut bahwa sasaran penerima vaksinasi adalah masyarakat Indonesia dengan kriteria usia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh yang sehat.

Di karenakan jumlah vaksin masih terbatas maka pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, dan pemberi pelayanan publik termasuk TNI/Polri dan aparat hukum.

“Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran vaksinasi Covid-19, dan sampai pada tahapan pemberian vaksin selanjutnya agar masyarakat Indonesia terlindungi dari Covis-19,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Update Terbanyak Covid Jateng, Ganjar Sebut Ada Input Data Pusat Delay

Kadir menjelaskan bahwa untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi berjalan baik diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.

Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.

Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin.

Selain itu pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Nasihat Sejuk UAS ke Nikita Mirzani: Jika Belum Mampu Beramal Saleh, Jangan Sakiti Keturunan Nabi

Beberapa poin yang ditekankan agar dipersiapkan oleh daerah yaitu melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan.

"Serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing," katanya.

Penetapan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk mempermudah koordinasi lebih lanjut.***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x