Ganjil Genap di DKI Tidak Berlaku Menyusul Diterapkannya PSBB Transisi selama Dua Pekan ke Depan

- 23 November 2020, 10:45 WIB
KEBIJAKAN ganjil genap di wilayah hukum DKI Jakarta ditiadakan selama masa PSBB Transisi.
KEBIJAKAN ganjil genap di wilayah hukum DKI Jakarta ditiadakan selama masa PSBB Transisi. /PIKIRAN RAKYAT/

KENDALKU - Menyusul diterapkannya Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta pada 23 November hingga 6 Desember 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil-genap (gage) mulai hari ini.

Saat dikonfirmasi, Kasubbdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar penniadaan ganjil genap di DKI Jakarta juga untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Ya benar, untuk kebijakan ganjil-genap tidak berlaku (saat PSBB trasnsisi),” kata Kasubbdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 23 November 2020.

Namun pihaknya akan tetap melakukan langkah-langkah pencegahan, terutama di fasilitas publik seperti angkutan umum.

Baca Juga: Dikabarkan Sakit Usai Acara Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Akan Swab Mandiri

“Kita tetap mencegah untuk tidak ada penyebaran Covid-19 terutama klaster diangkutan umum, kalau ganjil genap kembali diberlakukan berarti otomatis ada penambahan masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum,” ungkapnya.

Dia mengatakan, akan berusaha maksimal mencegah penyebaran Covid-19 selama dua pekan ke depan.

“Kita cegah klaster, karena ada juga selama 2 minggu ini,” singkatnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x