KENDALKU - Menyusul diterapkannya Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta pada 23 November hingga 6 Desember 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil-genap (gage) mulai hari ini.
Saat dikonfirmasi, Kasubbdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar penniadaan ganjil genap di DKI Jakarta juga untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Ya benar, untuk kebijakan ganjil-genap tidak berlaku (saat PSBB trasnsisi),” kata Kasubbdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 23 November 2020.
Namun pihaknya akan tetap melakukan langkah-langkah pencegahan, terutama di fasilitas publik seperti angkutan umum.
Baca Juga: Dikabarkan Sakit Usai Acara Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Akan Swab Mandiri
“Kita tetap mencegah untuk tidak ada penyebaran Covid-19 terutama klaster diangkutan umum, kalau ganjil genap kembali diberlakukan berarti otomatis ada penambahan masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum,” ungkapnya.
Dia mengatakan, akan berusaha maksimal mencegah penyebaran Covid-19 selama dua pekan ke depan.
“Kita cegah klaster, karena ada juga selama 2 minggu ini,” singkatnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.