Hukuman Prajurit Simpatisan Habib Rizieq, PanglimaTNI Diminta Bijak

12 November 2020, 14:36 WIB
Indonesia "Dilockdown" 59 Negara, Syaifullah Tamliha: Ini Berdampak Buruk /Instagram/@syaifullahtamliha

KENDALKU - Adanya sejumlah prajurit TNI yang bersimpati kepada Habib Rizieq diharapkan bisa disikapi bijaknya oleh Panglima TNI dan jajarannya.

Hal itu dikatakan anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha, jika sikap indisipliner anggotanya tidak dihukum secara berlebihan.

Kabar yang dia dapat jika anggota TNI AU Serka BDS ditahan dengan cara diborgol.

Baca Juga: Kasus Video Mirip Gisel dan Jessica Iskandar Naik ke Penyidikan, Ditangani Tim Siber

"Jika benar oknum TNI tersebut sampai diborgol, cara tersebut terlalu berlebihan. Rakyat adalah ibu kandung bagi TNI, jangan sampai pula TNI dianggap menyakiti perasaan ibu kandungnya" kata Syaifullah Tamliha, melansir RRI, Kamis 12 November 2020.

Ia meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersikap bijak dalam menyikapi prajurit simpatisan Habib Rizieq Shihab yang videonya sempat beredar di media sosial.

"Sudah beberapa kasus perwira dicopot dari jabatan akibat posting-an di media sosial. Namun Panglima TNI dan para Kepala Staf TNI AD, AU dan AL hendaklah bijaksana terhadap anggotanya yang bersimpati kepada HRS," katanya.

Baca Juga: Dikirimi Gambar Tak Pantas di DM Instagram, Member JKT48 Lapokan Pelaku ke Polda Metro Jaya

Pihaknya memahami, ada sejumlah aturan di internal TNI, terkait penggunaan media sosial (medsos).

Terutama di TNI AD, ada perintah seluruh anggota TNI beserta istrinya sejak dahulu sudah dilarang melakukan posting-an pendapat pribadi pada media sosial terhadap sesuatu yang dapat menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik.

"Aturan itu agar anggota TNI tidak mempublikasikan pendapat pribadi yang menuai polemik di masyarakat," katanya.

Baca Juga: Kemnaker Bangun Vokaski BLK Maritim di Tiga Daerah

Diketahui bahwa rekaman video yang menayangkan seorang anggota TNI berteriak sambut kedatangan Habib Rizieq.

"Kami bersamamu Habib Rizieq Shihab" viral di media sosial. Akibat dari peristiwa itu, Kodam Jaya memutuskan memberi sanksi ringan kepada anggotanya, Kopda Asyari.

Kopda Asyari merupakan anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya. Ia akan diberi sanksi oleh komandannya. Sementara, Serka BDS ditahan di POM AU.

Baca Juga: Kasusnya Diungkit Kembali, Habib Rizieq Balik PertanyakanKasus Denny Siregar dan Ade Armando

Kadispen TNI AU (Kadispenau) Marsma Fajar Adriyanto mengingatkan prajurit soal aturan bermedsos. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler