Tokoh KAMI Deklarasikan Masyumi Reborn, Mahfud MD: Tentu Saja Boleh

8 November 2020, 15:30 WIB
Lambang partai Masyumi. /RRI

KENDALKU - Sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendeklarasikan kembali lahirnya Partai Masyumi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatkan, pembentukan partai politik adalah hal yang lumrah dilakukan.

Mahfud MD menegaskan, mendeklarasikan Masyumi 'Reborn' tersebut adalah hal yang diperbolehkan.

"Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh" cuit Mahfud dalam akun Twitternya, Minggu (8/11).

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Eropa 8 November 2020 di Trans7 dan TV Online

 

Terlebih lagi, Masyumi bukan partai terlarang. Masyumi merupakan partai yang diminta bubar oleh Presiden Soekarno pada dahulu kala.

"Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagi partai terlarang. Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual." tambahnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan pada 1960, Bung Karno mengeluarkan PNPS agar Masyumi dan PSI bubar namun Masyumi dan PSI menolak bubar karena tokoh-tokoh yang dituding terlibat PRRI sudah lama tak di partai.

Baca Juga: Disurati Kedubes Prancis, Fadli Zon: Macron Perlu Baca tentang Islam

”Atas permintaan Presiden, Ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa: Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS,” tulisnya.

Mahfud MD menambahkan, jika nantinya ada Partai Masyumi, maka tidak aka nada kaitannya Masyumi yang sekarang dengan Masyumi yang dulu pernah ada.

Baca Juga: Link Live Streaming Big Match Liga Inggris Minggu, Manchester City vs Liverpool

“Tp stlh 6 thn kemudian Bung Karno jatuh (1966) Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bhw perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh Presiden itu bertentangan dgn Konstitusi. Meski bgt, jika nanti ada Masyumi lg tentu tak ada kaitan organisatoris dgn Masyumi yg dulu,” pungkasnya.

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler