Yasonna Laoly: UU Cipta Kerja Adalah Terobosan Kreatif Majukan Bangsa

4 November 2020, 15:57 WIB
Foto: Menkumham RI, Yasonna Laoly. //Instagram @yasonna.laoly

KENDALKU - UU Cipta Kerja (Ciptaker) disebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjadi terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.

Yasonna meyakinkan bahwa UU Cipta Kerja akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan Indonesia.

"UU ini dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas," kata Yasonna.

Baca Juga: Pejabat Semarang Bertumbangan Positif Covid-19, Ganjar Minta ASN Disiplin Protokol Kesehatan

Dia menambahkan, UU Cipta Kerja memangkas tumpang tinding regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet serta menghilangkan potensi korupsi perizinan.

Selain itu, menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha.

Selain ditandatangani Presiden, pada 2 November 2020 UU ini kemudian ditandatangani pula oleh Menkumham Yasonna Laoly dan masuk Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245.

Baca Juga: Jutaan Umat Islam Akan Jemput Habib Rizieq di Bandara 10 November 2020

"Tepat pada jam 21.40 WIB, saya menandatangani UU yang fenomenal itu. Sebuah sejarah legislasi baru telah ditorehkan dan tentu saja menjadi sebuah kehormatan bagi saya menjadi bagian dari sejarah baru tersebut," ucapnya.

Yasonna juga menyinggung masalh pro-kontra yang terjadi Ketika UU ini akan disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hendrar Prihadi Positif Covid-19 Batuk Dan Panas, Ganjar Minta Dokter Pantau Ketat

"Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa. Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan lain," ucapnya. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemenkumham.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler