Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru Tahun Emisi 2022

24 Agustus 2022, 12:25 WIB
Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru Tahun Emisi 2022 /Tangkap layar/Bank Indonesia/

 

KENDALKU - Bank Indonesia baru saja meluncurkan uang baru tahun emisi 2022. Simak cara tukar uang baru selengkapnya di sini.

Uang baru ini terdiri atas 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah kertas, yaitu Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Secara tampilan, uang baru Rupiah masih mempertahankan ilustrasi gambar pahlawan di bagian depan.

Sementara itu, tema kebudayaan Indonesia menghiasi bagian belakang uang kertas.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022, Bisa Via Online

Meskipun uang baru Rupiah sudah diluncurkan, uang lama masih bisa digunakan, lho.

Cara Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022

Cara tukar uang baru tidak dapat dilakukan lewat bank. Akan tetapi, Bank Indonesia yang akan menangani penukaran uang baru.

Anda dapat melakukan registrasi secara online terlebih dahulu lewat situs PINTAR Bank Indonesia. Dari registrasi secara online.

Anda bisa menentukan pemesanan jumlah uang yang akan ditukar beserta lokasi dan tanggal penukaran.

Baca Juga: LINK Nonton Minions: The Rise of Gru Sub Bahasa Indonesia, Klik Film Despicable Me 4 Minions Terbaru 2022

Syarat Penukaran Uang Baru Tahun Emisi 2022

Yang berbeda dari uang keluaran sebelumnya adalah ukurannya yang berbeda-beda untuk setiap pecahannya, desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, serta ketahanan uang yang lebih baik.

Apabila Anda tertarik untuk menukarkan uang lama dengan uang baru, berikut ini syarat penukaran uang baru Tahun Emisi 2022:

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan: Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
  6. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  7. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan selama ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  8. Sebelum melakukan penukaran uang baru melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  9. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Tata Cara Penukaran Uang Baru Tahun Emisi 2022

Setelah mengetahui syarat yang harus dipersiapkan, Anda selanjutnya mengikuti tata cara penukaran uang baru Tahun Emisi 2022 secara legal. Cukup mudah dan praktis, tinggal mengikuti hal-hal di bawah ini:

  1. Kunjungi situs PINTAR Bank Indonesia (https://pintar.bi.go.id).
  2. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu kas keliling.
  3. Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
  4. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, pilih lokasi yang diinginkan.
  5. Kemudian, isi data pemesanan meliputi: NIK-KTP, Nama, No telepon, Email.
  6. Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
  7. Selanjutnya lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
  8. *Terdapat batas kuota layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling Bank Indonesia

Dengan melakukan pemesanan secara online, Anda dapat melakukan penukaran uang baru dengan mudah tanpa harus takut kehabisan.

Lokasi dan tanggal yang bisa dipilih juga membuat Anda tidak perlu bolak-balik mencari lokasi penukaran uang.***

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler