Dianggap Tidak Melakukan Bela Diri, Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polri

5 Agustus 2022, 04:40 WIB
Dianggap Tidak Melakukan Bela Diri, Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polri /Antara/M Risyal Hidayat/

KENDALKU - Bharada E telah ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.

Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka usai Polri secara resmi mengumumkannya pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam lalu.

Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J, saat ini masih berada di Bareskrim Polri.

Bharada E ditangkap dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kematian Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polri, Ini Pasal dan Ancaman Hukuman yang Menantinya

Ditetapkannya Bharada E menjadi tersangka, dirinya akan dikenakan sejumlah pasal.

Pasal yang menanti Bharada E adalah pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan yang sudah dilaksanakan sajauh ini khususnya oleh Bareskrim Polri dimana sampai dengan hari ini penyidik sdh mlkkan pemeriksaan kepada 42 saksi kemudian juga termasuk didalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT forensik dan dan kdedokteran forensik, termasuk telah melakukan penyitaan ada sujumlah barang bukti," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Andi Rian juga menyampaikan jika sudah melakukan beberapa penyelidikan baik berapa alat komunikasi, cctv dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa di lab forensik dan yang sedang di lakukan pemeriksaan di lab forensik.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP," ungkapnya.

Dan terkait kasus Brigadir J ini menurut Andi Rian pemeriksaan akan terus dilakukan karena masih ada saksi lagi yang harus melakukan pemeriksaan di beberapa hari kedepan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menambahkan jika hal inis esuai dengan arahan Kapolri untuk membuat kasus ini terang benderang.

"Komitmen bapak Kapolri untuk mengungkap terang benderang kasus tersebut, Siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa di TKP Duren 3 dan kasus ini akan dibuktikan dengan pembuktian secara ilmiah ," kata Dedi Prasetyo.

Selanjutnya Bharada E akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka posisinya saat ini sedang ada di Bareskrim Polri dan langsung akan ditangkap dan ditahan.

Karena terkena pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP maka kasus Bharada E dianggap bukan bela diri.

Karena yang terbukti pada Bharada E adalah pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Brigjen Andi Rian juga menekankan jika pemeriksaan belum selesai dan akan terus berlanjut kepada orang yang terlibat selain Bharada E.

Sementara untuk istri Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawathi masih belum bisa dilakukan pemeriksaan.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler