Bharada E Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polri, Ini Pasal dan Ancaman Hukuman yang Menantinya

5 Agustus 2022, 04:36 WIB
Bharada E Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polri, Ini Pasal dan Ancaman Hukuman yang Menantinya /ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/

KENDALKU - Polri telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka atas meninggalnya Brigadir J.

Bharada E melapaskan tembakan kepada Brigadir J, 5 hingga 7 kali tembakan.

Bharada E kemudian diperiksa pihak Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E lalu ditangkap dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut pada Rabu Malam.

Baca Juga: Apa Isi Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E di Kasus Brigadir J? Inilah Bunyi Pasal 338 KUHP

Polri pun telah secara resmi melaporkan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Akibat perbuatannya tersebut, Bharada E terkena pasal pembunuhan.

Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun.

Bharada E akan dikenakan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Simak keterangan dari pasal yang disangkakan ke Bharada E yang berbunyi:

Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tapi bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan. Ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Bharada E menjadi tersangka setelah Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan yang sudah dilaksanakan sajauh ini khususnya oleh Bareskrim Polri dimana sampai dengan hari ini penyidik sdh mlkkan pemeriksaan kepada 42 saksi kemudian juga termasuk didalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT forensik dan dan kdedokteran forensik, termasuk telah melakukan penyitaan ada sujumlah barang bukti," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Andi Rian juga menyampaikan jika sudah melakukan beberapa penyelidikan baik berapa alat komunikasi, cctv dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa di lab forensik dan yang sedang di lakukan pemeriksaan di lab forensik.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP," ungkapnya.

Dan terkait kasus Brigadir J ini menurut Andi Rian pemeriksaan akan terus dilakukan karena masih ada saksi lagi yang harus melakukan pemeriksaan di beberapa hari kedepan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menambahkan jika hal inis esuai dengan arahan Kapolri untuk membuat kasus ini terang benderang.

"Komitmen bapak Kapolri untuk mengungkap terang benderang kasus tersebut, Siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa di TKP Duren 3 dan kasus ini akan dibuktikan dengan pembuktian secara ilmiah ," kata Dedi Prasetyo.

Selanjutnya Bharada E akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka posisinya saat ini sedang ada di Bareskrim Polri dan langsung akan ditangkap dan ditahan.

Karena terkena pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP maka kasus Bharada E dianggap bukan bela diri.

Karena yang terbukti pada Bharada E adalah pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Brigjen Andi Rian juga menekankan jika pemeriksaan belum selesai dan akan terus berlanjut kepada orang yang terlibat selain Bharada E.

Sementara untuk istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi masih belum bisa dilakukan pemeriksaan .***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler