Cara Dapat Set Top Box Gratis Dari Pemerintah, Kominfo Segera Dibagikan 2022

4 Juli 2022, 18:00 WIB
JANGAN SALAH, Ternyata Ini Syarat Dapat Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo /Tangkapan layar/ siarandigital.kominfo.go.id/

KENDALKU - Ketahui syarat dapat Set Top Box gratis dari pemerintah, Kominfo segera dibagikan 2022.

Kominfo bakal membagikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Lengkapi syarat yang dimaksud Kominfo tersebut agar bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis nantinya.

Pada artikel ini telah tercantum tiga syarat yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juli 2022, Perhatikan Tanggalnya Agar Tidak Berpuasa di Hari Tasyrik

Apa saja syarat dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominf0 tersebut?

Diketahui bahwa Kominfo bakal memberikan Set Top Box gratis tahap pertama di 2022.

Pembagian Set Top Box ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin pindah dari TV analog ke TV digital.

Nantinya, masyarakat yang dapat Set Top Box gratis tidak perlu lagi memberi televisi baru untuk menyaksikan siaran atau tayangan berkualitas.

Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Dzulhijjah 2022 Selain Puasa Arafah dan Tarwiyah, Cek Tanggal Berapa Saja?

Mereka hanya perlu memanfaatkan Set Top Box tersebut dan nantinya dapat menikmati siaran TV digital.

Lantas, apa saja syarat dapat Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Itulah tiga syarat dapat Set Top Box STB gratis dari Kominfo. ***

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler