Set Top Box Gratis Dari Pemerintah Cara Mendapatkannya Bagaimana? Cek Syarat Dapat STB Kominfo Berikut Ini

- 11 Mei 2022, 10:35 WIB
Pakai NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini
Pakai NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./

KENDALKU – Simak cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah yakni dengan cara mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos dan memiliki satu unit TV analog di rumah.

Masyarakat pun diminta untuk menyiapkan NIK e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) dan mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos

Gunakan NIK KTP sudah bisa daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) dan gratis dari Kominfo.

STB atau Set Top Box gratis Kominfo memang diberikan untuk masyarakat penerima bantuan dengan daftar pakai NIK KTP. 

Baca Juga: Simak Kapan KKN di Desa Penari Terakhir Tayang Sampai Tanggal Berapa KKN Desa Penari Tayang di Bioskop

Segera daftarkan NIK KTP masing-asing ke DTKS Kemensos, karena akan ada bantuan dari Kominfo berupa perangkat Set Top Box (STB) gratis di tahun 2022 ini.

Diketahui, dalam menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis ini, Kominfo menggunakan data DTKS Kemensos sebagai acuan.

Segera siapkan NIK KTP, dan penuhi syarat-syarat lain untuk dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x