Kena PHK? Tenang Saja, Masih Bisa Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya

18 Desember 2021, 08:44 WIB
Kena PHK? Tenang Saja, Masih Bisa Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya /unsplash/Mufid Majnun/

KENDALKU - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi masyarakat yang terkena dampak PHK karena adanya Covid-19.

Sehingga jika kamu merupakan pekerja ataupun buruh yang terkena dampak PHK, kamu bisa mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Namun bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh terkena PHK ini tak melulu berbentuk uang.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dorong 1.700 Pekerja Perempuan Sektor Informal Dapat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Lantas apa sajakah persyaratan yang dibutuhkan agar bisa mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut ini adalah persyaratannya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia kurang dari 54 tahun pada saat melakukan pendaftaran sebagai calon penerima JKP.

3. Tercatat atau pernah tercatat sebagai pekerja atau buruh di PK/BU skala usaha menengah dan besar, sudah harus mengikuti 4 program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun).

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima BSU BLT Subsidi Gaji dengan Cara Mudah, Bisa Via WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan

4. Tercatat atau pernah tercatat sebaga pekerja atau buruh di PK/BU skala usaha kecil dan mikro, sudah harus mengikuti 3 program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua).

5. Terdaftar sebagai penerima upah pada BU Program JKN BPJS Kesehatan.

6. Upah maksimal untuk mengikuti program JKP adalah Rp 5.000.000.

Jika sudah memenuhi persyaratan seperti di atas, maka kamu bisa mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan dengan melakukan cara-cara ini:

- Mengisi formulir pendaftaran bagi pekerja atau buruh yang belum terdaftar sebagai peserta di sejumlah program jaminan sosial. Dalam formulir nantinya kamu akan diminta mengisi data terkait nama perusahaan, nama pekerja atau buruh, NIK, tanggal lahir, Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).

- Menyerahkan dokumen PWKT Bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

- Setelah itu serahkan seluruh dokumen ke BPJS Ketenagakerjaan baik secara online maupun offline.

Jika dianggap layak dan lolos seleksi, maka kamu akan mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai selama 6 bulan, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk buruh atau pekerja yang terkena PHK ini diberikan mengacu pada PP Nomor 37 Tahun 2021.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler