Menaker Ida Fauziyah Dorong Pemerintah Daerah Perluas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal

18 September 2021, 09:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah Dorong Pemerintah Daerah Perluas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal /Humas Kemnkaer/

KENDALKU - Menaker Ida Fauziyah mendorong Pemerintah Daerah untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal.

Tujuan untuik memeprluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah sebagai upaya pemerataan BSU untuk para pekerja atau buruh. 

Pada Jumat, 17 September 2021, Menkaer Ida Fauziyah menyampaikan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Baca Juga: Kapan BSU Subsidi Gaji Tahap 4 Cair? Ida Fauziyah: Paling Lama Oktober

Pekerja informal yang dimaksud adalah pekerja bukan penerima upah. Sepert driver ojol.

Selain sosialisasi, Menaker Ida Fauziyah memberikan secara simbolis santunan kepada keluarga pekerja kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Cilegon, Banten.

Jumlah pekerja informal lebih banyak dari pada pekerja formal (pekerja penerima upah). Pada praktiknya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan didominasi oleh pekerja formal.

Menurut Ida, pekerja formal maupun informal memiliki resiko kerja. Terlebih situasi pandmei Covid-19 siapapun layak mendapatkan jaminan sosial.

Baca Juga: Pekerja Warung Bisa Dapat BSU, Ida Fauziyah: Pegawai Warung Berhak Mendapat BSU

"Para pekerja seperti guru honorer, guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, nelayan, petani, mereka semua sangat rentan dalam melakukan pekerjaan, jadi ini penting untuk pemerintah daerah memberikan perlindungan sosial baik kedepannya," kata Menaker Ida.

Pada kesempatan ini, Menaker Ida Fauziyah menyempatkan berbincang-bincang dengan Ibu Mulyati istri dari Alm. Syarifuddin. Mulyati adalah salah satu keluarga penerima manfaat BPJS.

Selain bercengkrama dengan Mulyanti, Ida juga memberikan santunan berupa beasiswa pendidikan sampai lulus perguruan tinggi kepada putri Alm. Syarifuddin.

Menurut Ida, dengan membayar program mulai Rp16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.

"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya 1 anak, tapi 2 anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," pungkas Ida.

Itulah informasi terkait perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya akan diperuntukkan kepada pekerja informal oleh Menaker Ida Fauziyah kepada Pemerintah Daerah.***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler