BLT UKT Kemendikbud Rp2,4 Juta Untuk Mahasiswa PTN dan PTS Dibuka, Begini Cara Mendapatkannya

13 September 2021, 05:30 WIB
BLT UKT Kemendikbud Rp2,4 Juta Untuk Mahasiswa PTN dan PTS Dibuka, Begini Cara Mendapatkannya /instagram.com/@ditjen.dikti

KENDALKU -  Bantuan Langsung Tunai atau BLT UKT akan diberikan olek Kemendikbud kepada Para Mahasiswa yang sedang menempuh masa kuliah di PTN ataupun PTS.

Kemendikbud akan memberikan BLT UKT sebesar Rp2,4 Juta kepada setiap individu yang sedang menempuh pendidikan  di PTN dan PTS dengan syarat yang telah ditentukan.

Anggaran program BLT UKT Rp2,4 Juta yang berikan oleh Kemendikbud mencapai total Rp2 miliar yang akan diberikan kepada 419.605 mahasiswa yang sesuai ketentuan.

Baca Juga: BSU BLT 2021: 10 Ciri-ciri Karyawan Tidak Menerima BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 juta

Adapun BLT UKT yang diberikan oleh kemendikbud akan diberikan kepada Mahasiswa PTN dan PTS dengan kriteria sebagai berikut:

- Mahasiswa PTN dan PTS yang masih aktif menjalani masa perkuliahan.

- Mahasiswa PTN dan PTS bukan merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

- Mahasiswa PTN dan PTS yang memerlukan BLT UKT yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kelurahan desa setempat.

Baca Juga: Update! Begini Cara Cek Karyawan Penerima BSU BLT Subsidi Gaji Supya Dapat Rp1 Juta

Itu merupakan pernsyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan sebagai penerima BLT UKT dari Kemendikbud.

Adapun Mahasiswa PTN dan PTS yang telah memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT UKT ke universitas masing-masing.

Alur yang dapat ditempuh oleh Mahasiswa PTN dan PTN untuk bisa mendapatkan BLT UKT dari Kemendikbud sebagai Berikut:

- Mahasiswa melakukan pencarian informai terkait pendaftaran BLT UKT kepada Wakil Rektor yang menangani bagian keuangan dan UKT.

- Mahasiswa PTN dan PTS yang sudah mengetahui langkah-langkah pendaftaran BLT UKT kemudian mendaftarkan dirinya ke pimpinan Universitas masing-masing.

- Setalah itu selesai, Universitas akan memberikan berkas yang dijadikan syarat untuk mendapatkan BLT UKT Kemendibud.

- Perguruan Tinggi akan mengajukan mahasiswa yang bersangkutan sebagai penerima BLT UKT ke Kemendikbud.

- Apabila sudah disetujui, maka bantuan BLT UKT akan disalurkan secara langsung kepada Universitas terkait

- Kemudian Universitas menyalurkan kembali BLT UKT  kepada Mahasiswa yang menjadi penerima bantuan tersebut.

Mahasiswa yang mendapatkan BLT UKT dari kemendibud bisa menggunakan bantuan tersebut untuk hal-hal yang berkaitan dengan perkualihan.

Demikian informasi mengenai BLT UKT Kemendikbud yand diberikan kepada Mahasiswa PTN dan PTS dengan nominal per individu mendapatkan uang sebesar Rp2,4 Juta.***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler