Local Currency Settlement LSC Indonesia – Tiongkok Resmi Berlaku September Ini

7 September 2021, 05:50 WIB
Local Currency Settlement LSC /moerschy/

KENDAKU – Local Currency Settlement (LSC) Indonesia - Tiongkok resmi berlaku di bulan September 2021.

Pada Senin, 6 September 2021 Bank Indonesia dan People’s Bank of China resmi memulai implementasi melakukan penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal.

Dilansir dari KENDALKU dan info resmi dari Bank Indonesia, transaksi menggunakan mata uang lokal atau yang dikenal dengan istilah Local Currency Settlement atau LCS resmi disahkan.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa – Bali Diperpanjang Kembali 7 hingga 13 September, Pemerintah Berikan Aturan Hal Ini

LCS dimaksudkan untuk kerangka kerja sama yang meliputi: penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan.

Kerangka kerja sama ini telah disusun pada 30 September 2020. Berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang.

Selain dengan Tiongkok, BI juga memiliki kerangka kerja sama LCD dengan beberapa mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.

Demi terlaksananya operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Baca Juga: Kunjungi Banjarnegara, Ganjar Pranowo: Politik Anggarannya Digitalkan

ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati.

Penunjukkan ini melihat beberapa aspek yaitu: memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/ investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.

Berikut Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:

  • P.T. Bank Central Asia, Tbk
  • Bank of China (Hongkong), Ltd
  • P.T. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
  • P.T. Bank Danamon Indonesia, Tbk
  • P.T. Bank ICBC Indonesia
  • P.T. Bank Mandiri (Persero), Tbk
  • P.T. Bank Maybank Indonesia, Tbk
  • P.T. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
  • P.T. Bank OCBC NISP, Tbk
  • P.T. Bank Permata, Tbk
  • P.T. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
  • P.T. Bank UOB Indonesia

Adapun Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok adalah:

  • Agriculture Bank of China
  • Bank of China
  • Bank of Ningbo
  • Bank Mandiri Shanghai Branch
  • China Construction Bank
  • Industrial and Commercial Bank of China
  • Maybank Shanghai Branch
  • United Overseas Bank (China) Limited

Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

Demikian artikel mengenai Local Currency Settlement LSC Indonesia - Tiongkok yang resmi berlaku pada September 2021.***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Bank Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler