Mudah! Ini Cara Daftar BLT BPUM Pakai Foto UMKM, Cair Rp1,2 Juta di Tahap 2

14 Juni 2021, 16:00 WIB
Berikut ini syarat dan cara daftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM 2021 /ANTARA/Reno Esnir

KENDALKU - Simak cara mudah untuk daftar BLT UMKM BPUM menggunakan foto usaha.

Pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 bisa dilakukan melalui kantor Kecamatan setempat dengan membawa persyaratan.

Salah satu syarat atau berkas yang harus dibawa untuk daftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM adalah foto usaha.

Baca Juga: Siapa yang Dapat BSU BLT Subsidi Gaji 2021? Kemnaker Sebut Kelompok Ini...

Saat ini pendaftaran BLT UMKM 2021 dibuka untuk tahap ke-2.

Sebelumnya di 2021, bantuan tersebut telah dicairkan ke 9,8 juta penerima, sedangkan target penerima tahun ini mencapai 12,8 juta.

Sehingga kini menyisakan 3 juta penerima.

Oleh karena itu target penerima BLT UMKM BPUM di tahap 2 tahun 2020 adalah sebanyak 3 juta penerima.

Baca Juga: Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, Cek Bocoran Info BSU Subsidi Gaji Karyawan Berikut

Sebelum melakukan pendaftaran. Pastikan anda telah memenuhi syarat atau kriteria penerima BLT UMKM.

Syarat penerima BLT UMKM BPUM

- Memiliki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)

- Bukan termasuk ASN

- Bukan termasuk pegawai BUMN atau BUMD

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK eKTP

- Bukan termasuk TNI

- Bukan termasuk POLRI

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Setelah melengkapi kriteria dan persyaratan maka pendaftaran bisa dilakukan.

Datang ke kantor Kecamatan dengan membawa beberapa berkas yang diperlukan.

Adapun berkas yang digunakan untuk daftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM yakni sebagai berikut.

- Foto usaha

- Fotocopy KK dan KTP

- SKU

- dan Nomor HP

Itulah cara mudah untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM 2021. ***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler