Aplikasi SINAR Diresmikan Kapolri, Perpanjang SIM Bisa Dari Rumah!

14 April 2021, 07:29 WIB
Aplikasi SINAR Diresmikan Kapolri, dengan aplikasi itu, memperpanjang SIM bisa dari rumah /Dok. Humas Polda Jateng/

KENDALKU - Perkembangan teknologi semakin pesat, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmikan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan dan perpanjang SIM dari rumah.

Aplikasi Sinar atau SIM Presisi Nasional yang telah di resmikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk memerikan pelayanan kepolisan kepada masyarakat untuk hindari kontak.

Kehadirian Aplikasi Sinar ini sebagai wujud dan janji Kapolri dalam mentranformasikan presisi seperti operasional, kelembagaan, pengawasan dan pelayanan publik.

Selain itu, Aplikasi Sinar ini dibentuk sebagai kemajuan teknologi dan strategi adanya pandemi Covid-19, maka dengan aplikasi ini bisa diakses dari rumah oleh Masyarakat.

Baca Juga: Beredar Video Viral di Instagram Anak Baru Lahir Langsung Angkat Tangan Seperti Berdoa dan Diamini

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi di Berbagai di Daerah, Silahkan Cek!

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Spesial Ramadhan Rabu 14 April 2021, Lengkap Cara Klaimnya!

Sehingga masyarakan bisa membuat SIM dan perpanjang STNK melalui rumah secara online.

Sigit Mengatakan saat berada di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa, 13 April 2021, "Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya pandemi COVID-19,"

Sigit mengapresiasi jajaran Korlantas Polri terkait penerapan teknologi yang dapat memberikan pelayanan kepada Masyarakat setelah ada ETLE.

"Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan dimana saja," kata Sigit.

Sekarang dengan adanya Aplikasi SIM online ini, Masyarakat dengan mudah membuat dan perpanjang SIM hanya lewat rumah secara online.

Selain itu, mempermudah kepolisian dalam pelayanan pembuatan dan perpanjang SIM hanya dengan lewat Aplikasi SIM online tersebut.

Untuk Metode transaksi PNBP, Masyarakat bisa membayar melalui melalui e-channel BNI seperti ATM, BNI Mobile Banking serta juga melalui seluruh kantor cabang BNI yang telah tersebar di seluruh Indonesia.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler