BST Rp300 Ribu Bisa Diantar Langsung Ke Rumah Penerima, Asalkan Dalam Kondisi Berikut!

27 Februari 2021, 10:52 WIB
Ilustrasi BST Rp300 Ribu /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

KENDALKU – Pencairan BST Rp300 ribu tidak hanya melalui transfer rekening bank dan datang ke kantor pos terdekat saja. Akan tetapi, bisa diantarkan langsung ke rumah penerima bantuan jika dalam kondisi tertentu.

Seperti diketahui, BST Rp300 ribu sudah mulai disalurkan sejak bulan Januari 2021. Penyaluran tahap kedua bulan ini, sudah bisa dicairkan oleh para penerima bantuan.

Mekanisme penyaluran BST Rp300 ribu ada dua, yaitu secara tunai dan nontunai. Untuk penyaluran nontunai, para penerima bantuan harus memiliki akun rekening bank yang telah ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: BISA CAIR! Kemnaker Akui BSU BLT Subsidi Gaji di 2021 untuk Pekerja Tipe Ini

Baca Juga: Maret Akan Cair Lagi! Ini Cara Cairkan Bansos Tunai BST Rp300 Ribu di Kantor Pos, Bisa Diambil Langsung!

Sedangkan untuk tunai, para penerima bantuan bisa mendatangi langsung kantor pos (PT Pos Indoensia), setelah mendapatkan surat undangan dari RT/RW setempat.

Akan tetapi, selain tempat-tempat tersebut, pencairan dana BST Rp 300 ribu juga bisa dibuka dibeberapa tempat lain bahkan bisa diantarkan langsung ke rumah penerima bantuan.

Tempat lain itu seperti kantor kecamatan, balai desa/kelurahan, hingga gedung-gedung sekolah- yang berada di desa/kelurahan setempat.

Baca Juga: BATAL CAIR, Golongan Ini Pasti Tidak Dapat Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12!

Baca Juga: Tidak Semua Pelaku UMKM! Ini Daftar Penerima BPUM 2021 Senilai Rp2,4 Juta

Untuk pengantaran langsung ke rumah penerima bantuan, akan dilakukan apabila penerima bantuan sedang dalam kondisi sakit, difable maupun lansia.

Program BST Rp 300 ribu merupakan salah satu program bansos yang diadakan Kemensos untuk para masyarakat kriteria tertentu dengan anggaran dana Rp 12 triliun untuk tahun ini.

Total anggaran tersebut, ditargetkan bisa menjangkau hingga 10 juta penerima bantuan per keluarga atau KPM yang didistribusikan selama empat bulan. Yaitu Januari, Februari, Maret dan April 2021.

Baca Juga: Jangan Salah! Ternyata Ini Kriteria Utama Penerima BST Rp300 Ribu di 2021

Baca Juga: SAH! Kemnaker Cuma Cairkan BSU BLT Subsidi Gaji di 2021 ke Penerima Berikut Ini

Untuk bisa measuk kriteria KPM BST Rp 300 ribu, berikut syarat dan ketentuannya:

1. KPM merupakan warga yang telah masuk pendataan oleh RT/RW dan berada di desa sebagai calon penerima bantuan.

2. KPM merupakan masyarakat yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Karyawan Wajib Cek! Ini Daftar Penerima BSU BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta di 2021

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Solo Lebih Tinggi dari Jateng, Ganjar Pranowo Jawab Begini

3. KPM tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti PKH, kartu sembako, paket sembako, bantuan pangan nontunai (BPNT), hingga kartu prakarja.

4. Jika KPM tidak terdaftar sebagai calon penerima di data RT/RW dan belum pernah menerima bantuan lain seperti dia atas, maka bisa lapor ke aparat desa.

5. Jika KPM yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, tetapi tidak memiliki KTP dan NIK, tetap bisa mendapatkan bantuan tanpa harus membuat KTP. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Demikian informasi mengenai syarat dan mekanisme penyaluran dana BST Rp 300 ribu yang salah satunya bisa diantar langsung ke rumah penerima bantuan. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler