Selain WNI, Ini Syarat Lain Agar Bisa Dapat Bantuan BLT UMKM BPUM di 2021

20 Februari 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KENDALKU - Selain Waga Negara Indonesia atau WNI, beriku syarat lain agar bisa dapat bantuan BLT UMKM BPUM 2021.

Bantuan BLT UMKM BPUM akan diicairkan lagi di tahun 2021, lengkapi syarat berikut ini agar bisa dapat.

Untuk lebih lengkapnya, inilah syarat yang harus dilengkapi agar dapat BLT UMKM BPUM di tahun 2021.

Baca Juga: Bansos Tunai untuk 10 Juta Penerima Cair di 2021, Ini Syarat Utama Agar Dapat BST Rp300 Ribu

Baca Juga: Info Terbaru untuk Pekerja! BSU BLT Subsidi Gaji Cair di 2021, Kemnaker Transfer Rp2,4 Juta

Syarat dapat BLT UMKM BPUM di 2021

1. Warga negara Indonesia atau WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Pasti Nih! Kemnaker Cairkan BSU BLT Subsidi Gaji di 2021, Ini Kriteria Penerima

Baca Juga: Mau Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud? Sekolah Wajib Lengkapi Syarat Ini

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: UPDATE! BLT Subsidi Gaji di Tahun 2021, BSU Cair Rp2,4 Juta, Tetapi Tidak untuk Banyak Orang

Baca Juga: WAAW! BSU BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Nih, Kemnaker Sebut Pekerja Ini Jadi Penerima di 2021

Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran agar bisa dapat BLT UMKM BPUM.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa saat ini pendaftaran belum dibuka.

Namun, Kemenkop UKM selaku penyalur telah mengonfirmasi bahwa BLT UMKM BPUM dilanjutkan di 2021.

Baca Juga: Dalam Pertemuan dengan Teten Masduki, Shopee Katakan Bahwa Pedagang UMKM di Platform Mencapai 97 Persen

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 di 2021 Bakal Dibuka, Pemerintah Beri Himbauan Ini

Kemenkop UKM sendiri menargetkan 12 juta penerima BLT UMKM BPUM di 2021.

Setiap penerima BLT UMKM BPUM nantinya akan dapat dana hibah senilai Rp2,4 juta. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler