Butuh Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat Wajib BPUM yang Harus Dipenuhi, Sudah Daftar?

11 Februari 2021, 07:01 WIB
Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum /Instagram/@kelmojolangu_malangkota

KENDALKU – BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kembali dilanjutkan oleh pemerintah untuk para pelaku usaha mikro 2021.

Akan tetapi, tidak semua bisa langsung menerima bantuan BLT UMKM tersebut ada syarat dan harus daftar.

Para pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan BLT UMKM BPUM yang telah ditentukan oleh Kemeterian Koperasi dan UKM RI untuk mengikuti seleksi pendaftaran.

Baca Juga: Kemnaker Hentikan BLT Subsidi Gaji 2021, Masyarakat Bisa Dapat Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya!

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Rp3,5 Juta Cair Gantikan BLT Subsidi Gaji, Daftar Bisa Online, Ini Caranya!

Berikut adalah syarat penerima BLT UMKM 2021:
1. Pendaftar merupakan WNI.
2. Memiliki NIK.
3. Memiliki usaha mikro.
4. Pendaftar bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
5. Pendaftar tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Pendaftar yang memilki usaha mikro di tempat yang berbeda dengan alamat KTP, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pemerintah Cairkan Uang Bansos Rp 300 Ribu ke 10 Juta Keluarga, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: Bansos BST Rp 300 Ribu 2021 Cair Lagi, Ini Cara Mudah Cek Calon Penerima Bantuan, Baca Disini!

Syarat tersebut yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha yang akan mendaftarkan diri sebagai calon penerima BLT UMKM 2021 BPUM.

Setelah melengkapi persyaratan, calon pendaftar dipersilakan mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul.

Yakni seluruh dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan BLT UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum jika Tak Dapat SMS, Terbukti!

Baca Juga: Kemdikbud Beri Kuota Internet Gratis 50 GB Lagi kepada Pelajar dan Pendidik di tahun 2021, Ini Cara Dapatnya!

Diketahui sejak tahun 2020, BLT UMKM BPUM adalah salah satu program pemerintah yang masuk anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Program ini menyasar hingga 12 juta pelaku UMKM sepanjang tahun 2020 dengan total anggaran mencapai Rp 28,8 triliun.

Untuk pencairan BLT UMKM tahun ini, BRI memberikan perpanjangan sampai 18 Februari 2021.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB untuk YouTube-IG Cair Lagi di 2021, Ini Bocorannya

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Link Resmi dan Syarat Penerima 2021

Oleh karena itu, para pelaku usaha wajib menyimak syarat dan ketentuannya terlebih dahulu jika ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan BLT UMKM 2021 BPUM. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler