Yes! BSU 2021 Bisa Lanjut, Menaker Jelaskan Rencana Pencairan BLT Subsidi Gaji

7 Februari 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tentang BLT subsidi gaji 2021 /humas kemenaker/

KENDALKU - Kementerian Ketenagakerjaan berikan alasan BSU BLT subsidi gaji 2021 masih bisa cair.

Dari penjelasan Kemnaker, ternyata BLT subsidi gaji atau BSU 2021 masih berpotensi cair.

Kemnaker sendiri masih membuka peluang untuk mencairkan BLT subsidi gaji 2021, simak alasannya berikut ini.

Baca Juga: MAAF! Bantuan BST Rp300 Ribu dari Kemensos Ternyata Hanya untuk Golongan Ini

Baca Juga: Bawa Surat Ini ke Kantor Pos, BST Rp300 Ribu Langsung Cair, Ini Cara Dapat Bansos Kemensos!

BSU BLT subsidi gaji 2021 masih dapat cair

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengabarkan bahwa BLT subsidi gaji tahun 2021 belum dipertimbangkan untuk cair.

Akan tetapi, pihak Kemnaker mengaku masih membuka peluang untuk mencairkan BLT subsidi gaji 2021.

Baca Juga: Cara Cairkan BST Rp300 Ribu per KPM 2021, Bawa Surat Ini ke Kantor Pos Langsung Bisa Cair!

Baca Juga: Link www.prakerja.go.id Bisa untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 2021, Ini Syarat Penerima 2021!

“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021,“ kata Menaker Ida Fauziyah.

Dari penjelasan tersebut, alasan perekonomian Indonesia bisa jadi pertimbangan pencairan BLT subsidi gaji 2021.

Jika Kemnaker merasa perekonomian belum kembali normal, maka pertimbangan untuk mencairkan BLT subsidi gaji 2021 bisa dilakukan.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Tidak Akan Diberikan pada Golongan Ini, MAAF! Simak Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Baca Juga: Rp2,4 Juta Akan Cair Lagi, Ini Syarat Penerima BPUM UMKM Tahun 2021

Di sisi lain, Menaker Ida Fauziyah sebelumnya mengaku belum merencanakan pencairan BLT subsidi gaji 2021 karena program tersebut tidak termasuk dalam APBD 2021.

Perlu diketahui juga bahwa Kemnaker telah mencairkan BLT subsidi gaji dalam dua termin di tahun 2020. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler