KENDALKU - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM untuk pelaku UMKM di tahun 2021 akan cair.
Kepastian BLT BPUM UMKM tahun 2021 akan cair itu disampaikan langsung Kemenkop UKM, selaku penyelenggara.
Kemenkop UKM mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan terkait penyaluran BPUM UMKM di tahun 2021.
Baca Juga: Rp2,4 Juta Akan Cair Lagi, Ini Syarat Penerima BPUM UMKM Tahun 2021
BPUM UMKM tahun 2021
BLT BPUM UMKM tahun 2021 ditargetkan kepada 12 juta penerima.
Nantinya setiap penerima berhak mendapatkan dana hibah senilai Rp2,4 juta.
Baca Juga: 4 Fakta BLT Subsidi Gaji di Tahun 2021, Pekerja Harus Tahu Nomor Tiga
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Diperpanjang Tahun 2021? Simak Hasil Rapat Kemnaker Bersama DPR Tentang Bantuan BSU
Namun, untuk saat ini pendaftaran sebagai penerima BPUM UMKM masih belum dibuka.
Jika sudah dibuka, pelaku usaha bisa mendaftar sebagai penerima BPUM UMKM di kantor dinas koperasi di kota masing-masing.
Adapun syarat yang harus dilengkapi pelaku usaha sebelum daftar sebagai berikut.
Syarat daftar BPUM UMKM
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Kemnaker Bocorkan Kelanjutan BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Masih Ada Harapan!
Itulah informasi terbaru terkait BPUM UMKM di tahun 2021 ini. ***