BLT BPUM untuk Pelaku UMKM Cair Lagi Tahun 2021, Kemenkop dan UKM Pastikan Bantuan Rp2,4 Juta Disalurkan

7 Februari 2021, 05:58 WIB
BLT BPUM untuk pelaku UMKM dicairkan kembali tahun 2021 /iNSulteng.com/ilustrasi

KENDALKU – BLT BPUM untuk pelaku UMKM akan cair lagi tahun 2021, Kemenkop dan UKM memastikan bantuan Rp2,4 juta disalurkan kepada para penerima.

Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan pihaknya akan kembali mencairkan BLT BPUM yang diperuntukkan bagi para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp2,4 juta.

BLT BPUM merupakan bantuan modal yang diberikan kepada pelaku UMKM yang terkendala menjalankan usahanya karena dampak pandemi.

Baca Juga: Kemnaker Bocorkan Kelanjutan BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Masih Ada Harapan!

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Belum Pasti, Ini Program Bantuan untuk Karyawan Pengganti BSU, Sama-sama Dapat Rp2,4 Juta!

BLT BPUM untuk pelaku UMKM cair lagi tahun 2021 sesuai penjelasan Kemenkop dan UKM

Melalui keterangan di media sosial resminya, Kemenkop dan UKM mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan pencairan BLT BPUM kepada para pelaku UMKM tahun ini.

Sebelumnya BLT BPUM telah sukses dibagikan pada tahun 2020 kepada 12 juta pelaku UMKM dengan total dana yang dikeluarkan sebesar Rp28,8 triliun.

Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan BLT BPUM bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga: Alhamdulillaah, BLT BPUM untuk Pelaku UMKM Dilanjut Tahun 2021, Ini Penjelasan Kemenkop dan UKM

Baca Juga: 4 Fakta BLT Subsidi Gaji di Tahun 2021, Pekerja Harus Tahu Nomor Tiga

Berikut syarat penerima bantuan BLT BPUM bagi pelaku UMKM

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Diperpanjang Tahun 2021? Simak Hasil Rapat Kemnaker Bersama DPR Tentang Bantuan BSU

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Tidak Cair? Tenang, Kemnaker Siapkan Bantuan Uang untuk Karyawan

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online atau offline  sesuai dengan ketentuan dari dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan di cabang BRI terdekat.

Pencairan bisa dilakukan dengan membawa identitas diri yang sesuai dengan data yang didaftarkan untuk mendapat BLT UMKM BPUM.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler