Transaksi Pakai Dirham dan Dinar, Wapres Ma’ruf Amin: Itu Tak Sesuai Aturan Negara

4 Februari 2021, 12:45 WIB
Wapres RI, Ma'ruf Amin/ Pasar Muamalah Rusak Perekonomian Indonesia // instagram.com /kyai_marufamin

KENDALKU Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyebut transaksi menggunakan dirham dan dinar di Pasar Muamalah di Depok tidak sesuai aturan negara.

Wapres Ma’ruf Amin menegaskan kegiatan keuangan ilegal itu tidak sesuai dengan peraturan transaksi yang berlaku di Indonesia.

"Mereka tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam negara kita. Jadi tidak boleh ada suatu transaksi yang tidak sesuai dengan sistem yang ada di negara kita," ungkap Wapres dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis 4 Februari 2021.

Wapres Ma’ruf Amin juga mengapresiasi langkah kepolisian yang cepat menangkap pelaku di lokasi tersebut.

Baca Juga: Jateng di Rumah Saja, Ganjar Berikan Kewenangan Bupati Buka Pasar

Wapres memastikan transaksi pasar muamalah tersebut menyimpang dari regulasi ekonomi dan keuangan yang ada di Tanah Air.

"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat, transaksi kita menggunakan uang rupiah. Jadi ini untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan di dalam masalah keuangan dan ekonomi nasional kita," terangnya menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Pasar Muamalah beroperasi sejak 2014 lalu, berisi belasan pedagang yang menjual barang kebutuhan sehari-hari dengan menggunakan uang dirham dan dinar.

Baca Juga: YG Entertainment Ungkap Negara yang Paling Banyak Nonton Konser Online BLACKPINK The Show

Baca Juga: Hasil SKB 3 Menteri: Aturan Seragam Bagi Siswa dan Guru, Ada Sanksi Jika Melanggar!

Komunitas perdagangan itu dibentuk dengan mengikuti tradisi pasar pada zaman Nabi, termasuk pungutan sewa tempat dan transaksi dengan menggunakan mata uang Arab Saudi.

Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler