Ini Daftar Tempat yang Boleh Buka Selama Program Jateng di Rumah Saja

4 Februari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi restoran. /Pixabay/Pixel2013

KENDALKU – Berikut ini adalah tempat yang boleh buka dan beroperasi selama program Jateng di Rumah Saja pada 6 dan 7 Februari 2021 mendatang.

Selama Jateng di Rumah Saja, semua tempat diharuskan tutup atau tidak beroperasi.

Namun ada beberapa tempat yang diistimewakan dan boleh buka selama Jateng di Rumah Saja pada 6 dan 7 Februari 2021.

Diketahui, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak seluruh masyarakat Jateng untuk tetap di rumah selama dua hari.

Baca Juga: Dukung Program Jateng di Rumah Saja, Kapolda Jateng Akan Gelar Yustisi

Baca Juga: Perawat Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, PPNI: Upaya Bagus Ubah Prilaku Disiplin di Sektor Hulu

Gerakan Jateng di Rumah Saja diharapkan dapat mengurangi kerumunan dan angka positif Covid-19 bisa ditekan.

Adapun Tempat Sektor yang Boleh Buka selama Jateng di Rumah Saja Adalah Sebagai Berikut:

Sektor esensial yang diperbolehkan untuk tetap buka di antaranya sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Baca Juga: Siap Siap Kena Operasi Yustisi Polisi Jika Tak Patuh Dirumah Saja Tanggal 6-7 Februari 2021

Baca Juga: Weverse Shop Diselidiki Pihak Berwajib Usai Konsumen Ajukan Keluhan, Begini Reaksi Big Hit Entertainment

Adapun berikut ini sejumlah daerah diminta melakukan penutupan sejumlah tempat publik, dengan kearifan lokal dan mengedepankan kondisi masing-masing, di antaranya:

jalan, toko, mall, pasar, destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan, event dan lain-lain.

Selain itu, pada hari yang sama akan digelar operasi Yustisi secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng oleh Satpol PP, TNI/Polri dan instansi terkait.

Baca Juga: Gaspol! Bawa Para Perwira Tinggi, Kapolri Datangi Kejaksaan Agung, Ada Apa?

Gerakan Jateng di Rumah Saja itu akan digelar pada 6-7 Februari mendatang. Melalui Surat Edaran nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah itu, Ganjar meminta seluruh masyarakat tetap di rumah dan tidak bepergian. ***

Editor: Ade Lukmono

Tags

Terkini

Terpopuler