Gaya Abu Janda Latihan Pakai Seragam, Banser: Dia Tidak Layak Disebut Anggota Banser

1 Februari 2021, 14:47 WIB
Gaya Abu Janda Latihan Pakai Seragam, Banser: Dia Tidak Layak Disebut Anggota Banser /medsos abujanda/

KENDALKU - Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala mengakui jika Permadi Arya atau Abu Janda pernah ikut pelatihan dan pakai seragam Banser.

Hasan mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Namun demikian, kata Hasan, menjadi kader atau anggota Banser, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja.

Tetapi juga harus memegang teguh tiga karakter Banser, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Baca Juga: Siap-siap, Harga Kedelai, Tahu dan Tempe Bakal Naik Lagi

Selain itu, anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” jelas Hasan, dalam rilis resmi diterima Kendalku, Minggu 31 Januari 2021.

Hasan menilai, Permadi sudah lama aktif di media sosial twitter dengan akun @permadiaktivis1.

Baca Juga: Lirik Lagu Sholawat Syaikhona - Nissa Sabyan Lengkap Beserta Arti Bahasa Indoensia

Melalui akun tersebut, Permadi Arya atau Abu Janda mengunggah pernyataan diduga bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai (Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017) pada 2 Januari 2021.

Pernyataan Abu Janda, kata Hasan, sudah jelas murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

“Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser,” tegas Hasan.

Satkornas Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Nama Polisi yang Terima Penghargaan dari Kapolda Jateng

“Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini harus dilakukan secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak manapun,” jelasnya.

Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.

“Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” tegas Hasan. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler