Bukannya Melindungi, Seorang Ayah Justru Perkosa Anak Tirinya Ratusan Kali, Divonis Penjara 1.050 tahun

28 Januari 2021, 12:10 WIB
Bukannya Melindungi, Seorang Ayah Justru Perkosa Anak Tirinya Ratusan Kali, Divonis Penjara 1.050 tahun /ilustrasi/Unsplash/DAVIDCOHEN/Unsplash/DAVIDCOHEN

KENDALKU - Sebagai seorang ayah semestinya melindungi anaknya, namun hal itu tidak berlaku bagi seorang ayah asal Malaysia.

Ayah di Malaysia tega memperkosa anak tirinya hingga ratusan kali, yang membuat trauma menakutkan bagi sang putri.

Pengadilan Malaysia telah menjatuhkan hukuman kepada seorang ayah yaitu 1.050 tahun penjara ditambah 24 kali cambukan karena memperkosa anak tirinya.

Ayah pengangguran ini mengaku bersalah lantaran sudah memperkosa gadis berusia 12 tahun itu sebanyak 105 kali selama dua tahun dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari tahun lalu.

Baca Juga: Daftar 12 Film Tayang Februari, Ada Space Sweepers, Vincenzo Hingga Layla Majnun

Putusan majelis hakim ini dibacakan di pengadilan Malaysia pada Rabu 27 Januari 2021 waktu setempat.

Hakim Ketua Sesi M. Kunasundary beralasan dalam menjatuhkan hukuman sangat berat karena kasus pemerkosaan ini menimbulkan efek yang sangat merugikan kepada anak tersebut.

"Saya harap Anda (pelaku pemerkosaan) bertaubat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meskipun hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan," ujar hakim, dilansir dari Kantor Berita Malaysia Bernama.

Sementara itu, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara berat dan cambuk maksimal.

Baca Juga: Pesan Mendalam Gus Yasin dari Pakaian yang Dikenakan Saat Vaksinasi Kedua

“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” pungkasnya.

Atas hukuman sangat berat dari majelis hakim, terdakwa tidak mengajukan banding.

Untuk diketahui, orangtua kandung korban bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016 silam.

Selama peristiwa naas ini berlangsung, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah. Korban tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam akan memukulnya.

Baca Juga: Mudah Cara Pencairan Bantuan PIP Kemdikbud Rp 1 Juta di Januari 2021

Gadis itu baru mengungkap peristiwa memilukan ini setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka dan melaporkan ke pihak kepolisian.***

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler