Syarat Dapat Bantuan BLT Hingga Rp 3 Juta Bagi PKH Ibu Hamil, Lansia, Disabilitas, Balita dan Anak Sekolah

28 Januari 2021, 09:45 WIB
Bantuan sosial PKH untuk lansia /pkh.kemensos.go.id/

KENDALKU – Kemensos beri syarat mudah bagi warga yang ingin dapat bantuan tunai hingga Rp 3 juta bagi keluarga PKH.

Ada kuota sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bisa dapat bantuan tunai tersebut.

Bantuan PKH Kemensos ini mulai cair Januari 2021, ada bantuan PKH senilai mulai dari Rp900 ribu hingga Rp 3 juta.

Bantuan PKH akan diberikan kepada ibu hamil, lansia, balita, disabilitas, dan anak usia sekolah.

Baca Juga: Fenomena Langka, Malam Ini Bulan Purnama Bersinar Tegak Lurus Dengan Kabah, Pertanda Apa?

Bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Program bantuan sosial ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Jika belum ada nama KPM yang termasuk PKH di laman dtks.kemensos.go.id segera lapor dan daftar di pihak kelurahan.

Cara dan alur pendaftaran

Jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan cara dan alur daftar berikut ini:

Baca Juga: SHINee Comeback Akhir Januari 2021, Siap Hebohkan YouTube

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan  untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan  identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Terungkap Misteri Senjata Kong yang Digunakan Mewalan Godzilla

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.Baca Juga: Benarkah BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut Tahun 2021? Ini Penjelasan Menaker

Baca Juga: Merapi Erupsi, Ganjar Pranowo: Yang Bahaya Justru Wilayah Yogyakarta

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Syarat PKH Bagi Ibu Hamil, Lansia, Balita dari Kemensos 2021

BLT ibu hamil dan balita maupun penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga. Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Baca Juga: Erupsi Merapi Timbulkan Hujan Abu di Boyolali, Warga Butuh Masker

Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Sebagai syarat penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.

Komponen kesehatan:

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Intensitas Erupsi Merapi Meningkat, Bandara di Solo dan Yogyakarta Ambil Ancang-ancang

Komponen pendidikan:

- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun.

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Jangan Coba Lakukan Ini, Bansos Kemensos Rp 300 Ribu Bisa Dicabut

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Batasan bantuan

Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut rincian besaran bantuannya:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH.

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021? Begini Cara Cek di kemnaker.go.id

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-  banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Kamis 28 Januari 2021, Halo Selebriti, Dua Dunia Salma, Samudra Cinta

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam  keluarga PKH.

- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler