Jokowi Minta Masyarakat Harus Siap Angkat Senjata Jika Diminta Pemerintah Ikut Perang

21 Januari 2021, 15:40 WIB
Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Jumat 15 Januari 2021) malam. /Foto: Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/

KENDALKU - Presiden Jokowi baru saja menandatangi aturan baru bagi setiap warga negara Indonesia pada 12 Januari 2021 lalu.

Peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi yakni jika negara dalam keadaan darurat militer, maka masyarakat di seluruh Indonesia harus siap angkat senjata membela tanah air.

Aturan baru tersebut, meminta masyarakat harus siap berjuang ikut berperang bersama pemerintah.

Kebijakan baru yang diteken Presiden Jokowi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.

Baca Juga: Perubahan Aturan Baru PPKM, Mal Hingga Restoran Kini Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam

Peraturan tersebut membicarakan tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Jokowi Teken Aturan Baru, Masyarakat Harus Siap Diminta Perang Jika Dibutuhkan oleh Negara"

Berikut adalah bunyi dari pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 :

'Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

"Presiden dapat menyatakan mobilisasi'

Mobilisasi sendiri merupakan tindakan pengarahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta saranan dan prasaranan nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.

Baca Juga: Ayo Daftar, Jarang Yang Tahu Ada 7 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat

Semua itu bisa digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman terhadap negara NKRI.

Tidak Bisa Sembarangan

Dalam melakukan mobilisasi massa, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah DPR menyetujui, barulah presiden mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka pada masyarakat umum.

Saat diminta melakukan hal ini, maka masyarakat sudah harus siap berperang untuk melindungi kepentingan negara apabila darurat militer sudah dinyatakan panglima tertinggi.*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler