Syarat Daftar Bantuan PKH 2021 Pendidikan SD SMP SMA Rp900 Ribu-Rp 2 Juta dari Kemensos

21 Januari 2021, 14:42 WIB
Pemerintah gelontorkan dna besar-besaran melalui bansos PKH, cek daftar penerima bansos PKH di dtks.kemensos.go.id / Fix Indonesia/Shammil Fachrial Suryapraja

KENDALKU - Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH) tahun 2021 untuk komponen pendidikan.

Bantuan PKH komponen penddikan diberikan pada keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Dengan syarat khusus bagi anak usia 6 hingga 21 tahun khusus yang belum menyelesaikan program wajib belajar.

Bantuan sosial ini akan dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober tahun 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Mendekati Lugu - NOAH

Program bantuan sosial ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Pada 2021, PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun.

Syarat PKH Komponen Pendidikan SD Hingga SMA

BLT PKH komponen Pendidikan nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Sebagai syarat penerima, terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang Pemerintah Hingga 8 Februari 2021

Besaran bantuan BLT PKH Komponen pendidikan:

- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar.

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun.

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Syarat Daftar Bantuan PKH Rp 3 Juta Bagi Ibu Hamil, Lansia, Balita dari Kemensos 2021

Batasan bantuan

Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga, terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

-  Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH

Baca Juga: Luhut Hibahkan Tanah 10 Hektar di Jonggol untuk PBNU, Janji ke Gus Dur Akhirnya Ditepati

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-  banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

Baca Juga: Kronologi Pelecehan Seksual yang Dialami Istri Isa Bajaj hingga Pelaku Ditangkap Polisi

- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Cara dan alur pendaftaran

Jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan  identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: Kronologi Pelecehan Seksual yang Dialami Istri Isa Bajaj hingga Pelaku Ditangkap Polisi

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

Baca Juga: Rahasia! di Natuna Diam-diam Jokowi Bangun Pos Lintas Batas Negara di Atas Air

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler