Panduan Cara dan Mekanisme Mendapatkan Dana Santunan Kematian Rp 15 Juta Akibat Covid-19

19 Januari 2021, 14:21 WIB
Pemakaman jenazah yang meninggal akibat Covid-19 dan berhak mendapat dana santunan kematian Rp 15 juta /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

KENDALKU – Berikut ada pandunan cara dan mekanisme untuk mendapatkan dana santunan kematian akibat meninggal terkena Covid-19.

Pemerintah melalui Kemensos akan memberikan secara cuma-cuma dana santunan kematian bagi orang yang meninggal akibat Covid-19.

Kemensos menyiapkan dana santunan kematian Rp 15 juta per jiwa yang meninggal akibat Covid-19.

Dana santunan kematian akan diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari korban Covid-19.

Baca Juga: Ganjar Ajak Penyintas Covid-19 Mau Jadi Juru Kampanye dan Donor Plasma Konvalesen

Sebelumnya, ahli waris harus menyiapkan syarat dokumen administrasi kepada Dinas Sosial yang ada di daerah setempat.

Ada panduan cara dan mekanisme mendapat dana santunan kematian akibat Covid-19 Rp 15 juta sesuai surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Syarat Permohonan Dana Santunan Kematian ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota

Melansir PRFM News berjudul Syarat dan Cara Mendapatkan Santunan Kematian Rp15 Juta Korban Covid-19, berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19.

Baca Juga: Mama Sarah Makin Ketakutan Bujuk Andin Maafkan Al, Sinopsis Ikatan Cinta 19 Januari 2021

1.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris

2.Fotokopi KTP korban dan ahli waris

3.Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)

4.Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Januari 2021, Reyna Jatuh Sakit, Al Masih Nekat Hujan-hujanan, Andin Luluh?

5.Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)

6.Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris

7.Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris)

Mekanisme Pengajuan Santunan Kematian Covid-19

Baca Juga: Bisnis Kosmetik Kian Cuan, Pembuat Kosmetik Ilegal Raup Rp 400 Jutaan Per Bulan Cukup Dijual Online

Setelah bekas syarat lengkap diserahkan ke Dinsos Kab/Kota Setempat selanjutnya akan diproses sampai dana santunan kematian akibat Covid-19 cair ditransfrer ke rekening ahli waris.

1.Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera

2.Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal

3.Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan

4.Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI

Baca Juga: Sistem Pendaftaran Vaksinasi Masih Bermasalah, Ganjar Pranowo Usulkan Pendataan Manual

5.Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI

6.Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI

7.Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris.*** (Rizky Perdana/PRFM News)

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler