Catatan Buya Syafii Maarif Untuk Calon Tunggal Kapolri, Listyo Harus Tegas Tidak Membeda-bedakan

13 Januari 2021, 20:11 WIB
Buya Syafii Maarif selaku mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah /Dok. Humas Polda Jateng/

KENDALKU – Buya Syafii Maarif hormati keputusan Presiden Jokowi menjatuhkan pilihan calon tunggal Kapolri pada Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskrim Mabes Polri itu dinilai Buya Syafii sosok yang berintegritas selama bertugas di korps kepolisian.

Berbagai tugas selalu diselesaikan dengan profesional selama menjabat Kabareskrim dengan mengungkap kasus-kasus besar.

Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu percaya jika Komjen Listyo Sigit Prabowo mampu mengemban tugas sebagai Kapolri tanpa membeda-bedakan.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Kamis 14 Januari 2021, Ikatan Cinta dan Amanah Wali Masih Tayang di Jam Berikut

“Listyo Sigit mempunyai hubungan yang baik dengan semua kalangan tanpa harus membeda-bedakan,” tegas Buya, Rabu 13 Januari 2021.

Seperti diketahui Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Surat Presiden Joko Widodo perihal nama calon tunggal Kapolri di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 13 Januari 2021.

Surat Presiden bernomor: R-02/Pres/01/2021 mengatakan jika nama calon tunggal Kapolri tertera nama Komjen (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, Msi.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Lungo'o - Happy Asmara Trending di YouTube

DPR RI membutuhkan waktu 20 hari untuk bisa mengeluarkan persetujuan selama menjalani fit and proper test dari tanggal surat diterima.

“Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ujar Puan.

Mekanisme internal DPR yang dimaksud Puan adalah didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan fit and proper test.

“Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” kata Puan.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Habib Rizieq Terus Memburuk di Sel Tahanan, Kuasa Hukum: Mengkhawatirkan

Kata Puan, DPR RI akan menjalankan seluruh tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR.

“Proses ini akan ditempuh selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” jelas Puan. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Keterangan Pers

Tags

Terkini

Terpopuler