Kabar Gembira, Ibu Hamil Bisa Dapat BLT PKH Rp 3 Juta, Ketahui Syarat dan Caranya

12 Januari 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji bagi para pekerja. //pixabay.com/EmAji

KENDALKU - Kabar gembira pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada ibu hamil dan balita di seluruh Indonesia.

Car dapat BLT PKH ibu hamil dan balita cukup melengkapi sejumlah persyaratn berikut.

Bagi Anda yang merasa memenuhi persyaratan segera manfaatkan peluang tersebut untuk bisa merasakan bantuan pemerintah.

Perlu diketahui, Kemensos menyatakan dalam program baru BLT PKH 2021 yang diluncurkan 4 Januari lalu, ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Siap Disuntik Vaksin 14 Januari 2021

Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Berikut Ini 3 Daftar Daerah di Jateng yang Bakal Laksanakan Vaksinasi 14 Januari 2021

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp 3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp 2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp 2,4 juta.

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp 900 ribu. Kemudian SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp 1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp 2 juta.***

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dalam Kondisi Laik Terbang

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler