Tidak Dipangil Tapi Besok Kamis Gisel dan Nobu Akan Datangi Polda Metro Jaya, Kasus Apa Lagi?

12 Januari 2021, 05:50 WIB
Michael Yukinobu Defretes (Nobu) alias MYD dan Gisella Anastasia (GA) alias Gisel. /Instagram@gisel_la @yukinobu_de_fretes/

KENDALKU – Ada kabar jika artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias MYD atau Nobu akan datangi Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2021.

Padahal penyidik Polda Metro Jaya tidak ada jadwal penyidikan kembali kasus Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu alias MYD tersebut.

Sebelumnya mereka juga sudah datangi Polda Metro Jaya juga pada Senin 11 Januari 2021, bukan jadwal pemeriksaan penyidik.

Baik Gisel dan Nobu ternyata kompak akan datangi Polda Metro Jaya setiap hari Senin dan Kamis.

Baca Juga: Selama PPKM Jawa-Bali Keterisian Penumpang Pesawat Diizinkan 100 Persen

Usut punya usut, baik Gisel dan Nobu pada hari Senin dan Kamis adalah untuk aktivitas wajib lapor atas status tersangka kasus pornografi dalam video syurnya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, selama penyidik belum melimpahkan berkas perkara video syur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka Gisel dan MYD tidak boleh absen dari wajib lapor di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian punya alasan mengapa tidak menahan Gisel dan MYD usai menjalani pemeriksaan.

Apa yang diucapkan Yusri Yunus sesuai ketetapan undang-undang, bahwasanya Gisel dan MYD dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Baca Juga: Sesuai Izin Kemenhub Pesawat Sriwijaya SJ182 Berusia 26 Tahun Dinyatakan Laik Terbang

"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," kata Yusri.

Tak hanya itu, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes juga sangat kooperatif. Sehingga polisi tak memerlukan penahanan terhadap keduanya.

"Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri.

Pada Senin 11 Januari 2021 Gisel tampak sudah wajib lapor, dia juga terlihat santai dan mau menyapa awak media.

Baca Juga: Duh! Indonesian Idol Tidak Tayang Malam Ini, Diundur Sampai Minggu Depan

"Mau lapor saja," kata Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus video mesum Gisel dan MYD, polisi memutuskan tak menahan keduanya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diberi kewajiban untuk melaporkan diri dua kali dalam sepekan. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler