Ahli Bahasa Ungkap Undangan Acara Habib Rizieq Sudah Masuk Kategori Penghasutan

8 Januari 2021, 16:59 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian./

KENDALKU - Ahli bahasa mengungkapkan undangan acara Habib Rizieq Shihab sudah bisa dikategorikan sebagai penghasutan.

Ahli bahasa, Prof Wahyu Widodo yang dihadirkan dalam sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab mengungkapkan undangan untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, masuk sebagai penghasutan dalam komunikasi massa.

Hal ini diungkapkan Prof Wahyu Widodo saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum termohon (Polda Metro Jaya), yang mencontohkan dirinya mengundang orang untuk hadir dalam acara ulang tahunnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Habib Rizieq Tak Diberi Tabung Oksigen oleh Polisi, Begini Faktanya

"Iya berarti dia memang menghasut, sehingga orang terprovokasi terhasut untuk datang ke ulang tahun ibu (mencontohkan kepada termohon)," kata Profesor Wahyu Jumat 8 Januari 2021.

Menurut Profesor Wahyu, undangan itu tidak akan berdampak apabila si pengundang hanya orang biasa atau bukan tokoh.

Berbeda jika undangan tersebut disampaikan oleh seorang tokoh, dalam komunikasi massa apa yang disampaikan oleh tokoh tersebut akan didengarkan oleh massa.

Baca Juga: Juru Parkir Bongkar Tidak Pernah Ada Gelandangan di Jalan Tamrin Seperti Ditemui Mensos Risma

"Dalam filsafat bahasa terkait pada si pengujar, kalau dia berniat untuk menghasut orang, dia bisa membuat kata-kata yang meyakinkan atau kalau pakai bahasa sehari-hari disebut mengompori," kata Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Jakarta itu.

"Kemudian tergantung juga siapa yang berbicara. Kalau Ibu (termohon) mungkin, mungkin tidak ada yang datang. Kalau ibu sebagai tokoh, mungkin juga massa yang mendengar tokohnya akan datang, akan menghadiri kegiatan ulang tahun ibu," ujar Wahyu.

Sebagaimana diketahui Habib Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait perkara kerumunan di Petamburan yang berlangsung di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Masukan Para Atlet Soal Kekurangan di Arena Olahraga Kompleks Jatidiri

Dalam sidang tersebut, saksi ahli juga menjawab pertanyaan dari pihak Habib Rizieq yang juga ingin mendapatkan jawaban apakah mengundang menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk dalam penghasutan atau tidak.

Karena pertanyaan yang diajukan oleh permohon mengulang penjelasan ahli yang sudah ditanyakan termohon. Hakim mengambil jalan tengah dengan menanyakan kembali kepada ahli.

Hakim menanyakan kepada ahli untuk memperjelas apa dasar undangan Maulid yang dilakukan pada masa pandemi masuk dalam penghasutan.

Baca Juga: Kemensos Akhirnya Buka Suara Soal Aksi Risma Blusukan Temui Gelandangan Hanya Settingan

"Ini dalam keadaan PSBB, apakah konteks itu dapat dikategorikan penghasutan, dasarnya apa?," tanya hakim.

Profesor menjawab, dasar penghasutan dari kontes bahasa adalah orang yang hadir berbondong-bondong di acara tersebut.

"Penghasutan. Berdasarkan orang berbondong-bondong datang. Mengundang orang membuat orang jadi datang, karena ada aturan tidak boleh berkerumun, jadi itu menghasut," kata Profesor Wahyu.

Baca Juga: Selebgram Ini Lakukan Promosi Buatkan Surat Hasil Swab PCR Palsu, Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebelumnya, sidang kelima Praperadilan Habib Rizieq menghadirkan saksi dan ahli dari termohon. Para termohon dalam perkara ini, Ditkrimum Polda Metro Jaya (Termohon I), Kapolda (Termohon II) dan Kapolri (Termohon III).

Ahli pertama yang dihadirkan termohon adalah ahli pidana Eva Achjani Zulfa dari Universitas Indonesia, yang menjawab pertanyaan seputar proses penyidikan, pemeriksaan dan penetapan tersangka dalam sebuah perkara.

Hingga berita diturunkan, sidang masih bergulir untuk memintai keterangan saksi ketiga termohon yang menghadirkan Andre Josua, dosen dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).***

Baca Juga: Ini Syarat Lulusan Jurusan D4 Bisa Daftar Polri SIPSS Sumber Sarjana 2021

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler