Kronologi Mahasiswa Kedokteran Palsukan Surat Hasil Swab PCR

7 Januari 2021, 18:37 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya soal kasus pemalsuan swab test palsu. /Dok.Humas Polda Metro Jaya/

KENDALKU – Mahasiswa kedokteran ditangkap polisi karena melakukan pemalsuan surat hasil swab PCR.

Awalnya, ketiga pelaku tersebut ingin berangkat ke Bali yang mana harus menyertakan surat hasil swab PCR pada 23 Desember 2021 lalu.

Dari sana mereka mendapatkan ide untuk memalsukan surat hasil swab PCR.

Rekan yang ada di Bali menawarkan untuk mengirimkan hasil swab PCR dengan format pdf.

Setelah itu, ketiga pelaku menyunting surat hasil swab PCR tersebut dan memalsukan identitas.

Baca Juga: Densus 88 Ungkap Terduga Teroris di Makassar Sudah Siap Lakukan Bom Bunuh Diri

Upaya tersebut rupanya mampu mengelabui petugas Bandara dan akhirnya berhasil berangkat ke Bali dengan surat hasil swab PCR palsu tersebut.

"Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis 7 Januari 2021.

Dari sanalah, ketiganya menangkap peluang bisnis. Tersangka EAD pun mempromosikan jasa swab PCR palsu itu di akun media sosial.

Baca Juga: Buntut Kerusuhan Gedung Capitol, Twitter Kunci Akun Donald Trump

Baca Juga: Tak Minder Pemain PSIS Berlatih di Lapangan Kampung, Ganjar Ajak Jajal Rumput New Stadion Jatidiri

"Kemudian MAIS setiba di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua, red) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun Instagramnya," sambungnya.

Dari promosi yang dilakukan, para tersangka mendapatkan dua pelanggan. Keduanya sudah melakukan transfer ke pelaku namun kabur karena mengetahui informasi itu viral.

"Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR Palsu," ujarnya menambahkan.

Dari kasus tersebut, ketiga tersangka bakal terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga: Bukan Manuver dan Sosok Pejabat Tak Cawe-cawe, Arteria Dahlan Soal Idham Azis Ingatkan Masa Pensiun

Baca Juga: Kapolri Terima Penghargaan Wing Kehormatan Penerbang dan Brevet Kapal Selam Hiu Kencana

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga pelaku pemalsuan hasil swab test (tes usap) PCR yang sempat viral di media sosial (medsos). Salah seorang pelaku MFA diketahui merupakan mahasiswa kedokteran.

"Jadi ketiganya pelajar atau mahasiswa. MFA merupakan mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu Universitas," ungkapnya. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler