MUI Minta Pemerintah Tidak Buru-buru Suntikan Vaksin Covid-19 Sinovac, Ada Apa?

- 7 Januari 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi Suntik Vaksin.
Ilustrasi Suntik Vaksin. //pixabay.com//12019

KENDALKU - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (MUI Kepri) meminta pemerintah daerah setempat untuk tidak terburu-buru menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac.

MUI Kepri mengingatkan pemerintah daerah setempat untuk tidak tergesa-gesa menyuntikkan vaksin Sinovac kepada tenaga kesehatan, aparat pemerintah, anggota TNI dan Polri maupun masyarakat umum.

Wakil Ketua MUI Kepri Bambang Maryono, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, pihaknya menyarankan kepada pemda untuk menunggu hasil penelitian Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (BPOM dan LPPOM) MUI.

Baca Juga: Besok, MUI Gelar Sidang Fatwa Kehalalan Vaksin Covid-19 Sinovac

Sampai sekarang, kata dia, BPOM dan LPPOM MUI belum menetapkan kebijakan apakah Vaksin Sinovac itu tidak berefek buruk atau tidak bila disuntik kepada orang.

"Kami minta pemda jangan mengambil risiko. Sebaiknya, penyuntikan vaksin itu dilakukan setelah uji klinis di-BPOM dan penelitian halal atau haram produk itu di-LPPOM MUI," katanya Kamis 7 Januari 2021.

Bambang mengemukakan bahwa banyak warga yang mempertanyakan soal vaksin itu. Pertanyaan itu muncul lantaran mereka ragu.

Baca Juga: Dico Mulai Ukur Baju Dinas Bupati, Sosok Penjahit Asal Kendal Ini Bangga

Menurut dia, keragu-raguan warga itu wajar karena penyuntikan vaksin tersebut menyangkut hajat hidup mereka. Keragu-raguan tersebut akan berganti dengan keyakinan bila BPOM dan LPPOM MUI sudah mengambil kebijakan.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah