Polisi Malaysia Akhirnya Tangkap Penghina Lagu Indonesia, Ternyata!

31 Desember 2020, 17:57 WIB
Lagu Indonesia Raya Diparodikan Malaysia /

KENDALKU - Kepolisian Malaysia (Polisi Diraja Malaysia atau PDRM) akhirnya menangkap pelaku pembuat parodi lagu Indonesia yang membuat masyarakat Indonesia geram belakangan ini.

Polisi Malaysia menangkap pelaku penghina lagu Indonesia yang ternyata seorang warga asal Indonesia sendiri.

Polisi Malaysia meringkus pelaku pembuat parodi lagu Indonesia yang ternyata seorang WNI. Pelaku berusia 40 tahun itu ditngkap di wilayah Sabah pada Senin 28 Desember 2020.

Kantor berita Bernama melaporkan hari ini Kamis 31 Desember 2020, WNI pria itu ditangkap karena terkait aktivitas menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya.

Baca Juga: Merinding, Jejak Menhan Prabowo Bangun Militer Indonesia di 2020, Borong F-16, SU-35 dan Destroyer

Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador memastikan informasi soal keterlibatan WNI tersebut telah disampaikan ke Polri.

"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," kata Abdul menegaskan dikutip dari PMJ News, Kamis 31 Desember 2020.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono membenarkan soal adanya WNI yang ditangkap oleh polisi Malaysia (PDRM).

"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," beber Hermono kepada wartawan.

Baca Juga: Ini Nama 19 Tokoh Pendiri Front Persatuan Islam, Pengganti FPI yang Dilarang Pemerintah

Karena masih pemeriksaan awal, KBRI belum diberikan akses untuk menemui WNI itu. "Belum boleh (Masih didampingi pengacara, red)," tambahnya.

Dari sumber Bernama, WNI itu ditangkap karena handphonenya dipakai untuk menyebarluaskan video parodi lagu Indonesia Raya oleh anaknya.

Diberitakan sebelumnya, melalui wawancaranya dengan media Utusan Malaysia, Kepala PDRM, Abdul Hamid Bador menegaskan, proses investigasi terhadap parodi lagu Indonesia Raya dilakukan oleh Komisi Multimedia dan Komunikasi Malaysia (MCMC) sejak Minggu 27 Desember 2020 waktu setempat.

Video parodi pelecehan kepada simbol negara Indonesia menjadi viral setelah diunggah dua pekan lalu di kolom komentar akun YouTube My ASEAN.

Baca Juga: Mantan Kelapa BIN AM Hendropriyono: Ada Indikasi Organisasi Tampung Eks FPI

Adapun di dalam video yang kini sudah dihapus itu, lirik lagu Indonesia Raya diubah dan terdengar menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Sukarno, hingga negara Indonesia. Seluruh rakyat Indonesia pun geram saat mendengar lagu Indonesia Raya yang diparodikan.

Abdul menegaskan penyelidikan berdasarkan dengan Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan tahun 1948 pasal 4 ayat 1. "Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama lima tahun," tandasnya.***

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler