Gagal Lolos Dapat Bantuan BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mungkin Syarat Ini Tidak Kamu Penuhi

27 Desember 2020, 05:55 WIB
Pengumuman batas pencairan tahap 2 BLT UMKM atau BPUM wilayah Kabupaten Cilacap sampai tanggal 28 Desember 2020 /Twitter @dpkukm_clp

KENDALKU – Ada beberapa penyebab seseorang gagal mendapatkan bantuan BPUM BLT UMKM Rp 2,4 juta, salah satunya tidak memenuhi syarat ini.

Diketahui, ada syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan bantuan BPUM BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Syarat tersebut menjadi sangat penting agar bantuan BPUM BLT UMKM Rp 2,4 juta dapat tersalurkan tepat sasaran kepada yang membutuhkan.

Berikut syarat daftar BPUM BLT UMKM Rp 2,4 juta yang bisa Anda simak dalam artikel ini:

Baca Juga: Live Streaming Siaran Langsung Premier League Derby London Arsenal vs Chelsea, Klik Link di Sini

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mememiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Artikel ini sudah tayang di Seputar Tangsel dengan judul "Cara Mendaftar Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya"

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kronologi Keluarga Mengamuk Jebol Pintu Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Brebes

Baca Juga: Polisi Amankan 14 Orang Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Brebes

Sementara, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Baca Juga: 8 Penyakit Fatal Ini Mengincar Anak Anda Yang Kecanduan HP Saat WFH

Baca Juga: Ada Helikopter Tidak Dikenal Kelilingi Ponpes Habib Rizieq di Megamendung

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***

(Muhammad Hafid/Seputar Tangsel)

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler