ASN dan Keluarganya Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Natal dan Tahun Baru

22 Desember 2020, 13:25 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo/ /Humas MenpanRB//WARTA PONTIANAK

KENDALKU – ASN dan Keluarganya dilarang berpergian ke luar daerah saat masa liburan Natal dan tahun baru.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo agar para ASN tidak berlibur ke luar daerah selama liburan akhir tahun, dari Natal hingga tahun baru.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. SE

Surat Edaran ini  mulai berlaku 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: V BTS Jadi Pria Paling Tampan Nomor 2 di Dunia 2020, Jin BTS Urutan 9

"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," jelas Tjahjo Kumolo, Selasa 22 Desember 2020.

Apabila ada yang mengharuskan ASN dan keluargany pergi ke luar daerah, ada empat hal yang harus diperhatikan.

Adapun empat hal yang harus diperhatikan ASN dan keluarganya jika akan bepergian ke luar daerah ketika Natal dan tahun baru adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ada Bantuan Rp 450 Ribu untuk Siswa SD, MI Hingga Paket A dari Kemendikbud, Cek di Sini

Baca Juga: Ada Bantuan Pelajar Rp 750 Ribu untuk Siswa SMP, MTs Hingga Paket B dari Kemendikbud, Cek di Sini

  1. Peta zonasi risiko penyebaran virus Corona yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
  2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.
  3. Memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
  4. Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain itu, poin penting lainnya yang diatur dalam surat edaran itu adalah pengetatan pemberian cuti. Pelaksanaan cuti bersama pegawai ASN tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020.

Baca Juga: Kaesang Bongkar Kekayaan Gibran di Twitter, Netizen Tak Percaya

Baca Juga: Vaksinasi Awal Tahun 2021, Jokowi Yakin Pemulihan Ekonomi Berjalan Lebih Cepat

Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga, dan Daerah harus melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Natal dan Tahun Baru. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler