Ini Tiga Kasus Habib Rizieq Shihab Yang Diambilalih Bareskrim Polri

21 Desember 2020, 21:59 WIB
Listyo Sigit Prabowo: Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab di Ambilalih Bareskrim Polri /Dok. Polda Jateng

KENDALKU – Saat ini ada tiga kasus yang diambilalih oleh Mabes Polri melalui Bareskrim Polri dalam perkara yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.

Bareskrim Polri berindak cepat mengambilalih kasus Habib Rizieq Shihab karena alasan efektif dan efisien.

Kasus yang melibatkan tersangka Habib Rizieq yakni terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Kasus tersebut sebekumnya dilakukan dan disidik oleh polda Metro Jaya dan Polda Jabar.

Baca Juga: Alassan Efektifitas dan Efisiensi, Bareskrim Polri Ambilalih Tiga Kasus Protokol Kesehatan HRS

"Untuk permudah dan efektifkan penyidikan maka kasus kami tarik ke Bareskrim,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin 21 Desember 2020, di Jakarta.

Tiga kasus yang dimaksud adalah yaitu kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, Megamendung, Bogor dan Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Sebelumnya, ketiga perkara yang diambilalih merupakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

“Meliputi dua wilayah hukum Polda. Selain itu, ada pelaku yang terindikasi hampir sama di tiga perkara tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Tiga Kasus Habib Rizieq Shihab Diambilalih Bareskrim Polri

Ada beberapa alasan yang mengharuskan Bareskrim ambilalih kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).

Alasan tersebut diantaranya adalah efektifitas dan efisiensi dalam penuntasan kasus.

Bareskrim Polri akan lebih mudah dan cepat dalam menyelesaikan karena menyangkut nama yang sama dan lokasi yang berbeda dalam tiga kasus.

“Bareskrim akan menuntaskan tiga kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan,” katanya.

Baca Juga: Bantah Pesanan Tas Bansos Berkat Gibran, PT Sritex: Pesanan Sejak April Langsung dari Kemensos

Perkembangan kasus tersebut, saat ini kasus pelanggaran prokes yang ditangani Polda Metro terkait Petamburan yang saat ini sudah naik sidik kemudian pelanggaran prokes di Megamendung dan RS Ummi yang ditangani Polda Jabar.

Sementara itu, Bareskrim juga mengambilalih kasus dugaan pelanggaran prokes di Kabupaten Tangerang. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

"Dan saat ini sudah proses sidik sedangkan pelanggaran prokes di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini proses lidik dan sedang proses dan asistensi oleh Bareskrim Polri oleh karena itu terkait 3 kasus tersebut mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri," kata Sigit. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Keterangan Pers

Tags

Terkini

Terpopuler