Polisi Akan Tindak Tegas Kerumunan Massa Malam Tahun Baru di Jakarta

15 Desember 2020, 21:13 WIB
Kombes Polri Yusri Yunus Polda Metro Jaya /PMJ News

KENDALKU - Jajaran Polda Metro Jaya menyatakan tidak diperkenankan adanya acara perayaan malam Tahun Baru 2021 di Jakarta.

Polda Metro Jaya juga akan melakukan penindakan tegas bila ada yang melanggar protokol kesehatan (prokes) saat malam pergantian Tahun Baru 2021.

Penindakan pelanggar protokol kesehatan di malam Tahun Baru 2021 akan dilakukan dengan du acara, yakni secara persuasif dan tindakan tegas di lapangan.

Penindakan mulai dari kerumunan massa di fasiltas umum sampai tempat usaha seperti kafe yang buka melebihi jam batas malam.

Baca Juga: Pemeriksaan Bupati Bogor Ade Yasin, Acara Megamendung Tidak Ada Izin Resmi

"Kita akan tindak tegas sesuai aturan kan di massa pandemi Covid-19 ini sudah jelas ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 15 Desember 2020.

Pihaknya juga akan tetap mengwasi tempat atau lokasi yang sekiranya terindkasi menjadi tempat kerumunan massa di malam Tahun Baru.

“Kita akan tindak tegas secata persuasif dan tindakan tegas di lapangan. Contoh sudah ada beberapa yang kita lakukan penutupan beberapa kafe yang ada yang memang melebihi jam dan melebih ketentuan isi (jumlah pengunjung, red)," terangnya.

Kombes Yusri kembali menegaskan, pihaknya tidak segan untuk menutup tempat apabila masih melanggar aturan yang sudah ditentukan. Bahkan, pihaknya akan mencabut izin usaha tempat tersebut.

Baca Juga: Dear Gamers, Ikutan Kejuaraan E-sport War From Home PUBG Prize Pool Total Rp 10 Juta

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemda DKI Jakarta terkait penindakan jika saja ada kafe atau tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan di malam Tahun Baru.

"Ada satu contoh kafe kita lakukan operasi bersama kafe. Kalau namanya ditemukan, bahkan narkoba di situ. Kami sudah sampaikan juga kepada Dinas Pariwisata sudah diamini oleh Pak Wagub, karena rekomendasi dari Polda Metro Jaya untuk mencabut izinnya. Ada beberapa juga tempat yang kita segel, seminggu dua minggu tidak boleh karena yang dikedepankan Pemerintah Daerah (Pemda)," tuturnya.

Sekadar informasi, saat ini daerah Jakarta dan sekitarnya masih terbilang cukup tinggi penyebaran Covid-19.

Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 itu pihak kepolisian tidak memperbolehkan adanya kerumunanan massa di saat malam pergantian atau Tahun Baru. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler