Mendagri Tito Karnavian Larang Pesta Pemenang Pilkada

11 Desember 2020, 08:20 WIB
Mendagri Tito Karnavian /(Kemendagri)/

KENDALKU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang adanya pesta Pilkada usai pelaksanaan hitung cepat.

Diketahui Mendagri Tito Karnavian, biasanya di Pilkada sebelumnya, para calon yang unggul dalam hitung cepat kemudian melakukan deklarasi dan pesta yang mengundang kerumunan.

Mendagri Tito Karnavian mewanti-wanti agar pemenang Pilkada versi hitung cepat tidak segera melakukan pesta dan kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan karena akan berpotensi menyebarkan Covid-19.

Mendagri Tito Karnavian juga mengingatkan, proses tahapan Pilkada Serentak 2020 masih berlanjut dengan penetapan pemenang hingga pelantikan kepala daerah.

Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Jadi Tersangka, Kapolda Metro Jaya: Penyidik Akan Melakukan Penangkapan

"Tahapan penghitungan suara masih berlangsung. Nanti juga penetapan pasangan calon terpilih. Setelah itu ada kemungkinan sengketa pemilu. Terakhir mungkin adalah pelantikan," jelas Mendagri Tito saat konferensi pers, Kamis 10 Desember 2020.

"Nah, di tahapan-tahapan lanjutan ini saya minta kepada semua pihak untuk tidak melakukan pengumpulan massa dalam bentuk apapun. Apalagi yang berpotensi penularan Covid-19. Keselamatan rakyat nomor satu," tuturnya.

Mendagri bahkan secara tegas melarang adanya kegiatan deklarasi dan arak-arakan pasangan calon yang mengklaim unggul dalam pilkada. Tito meminta semua pihak menunggu hasil resmi dari KPU.

Baca Juga: Tak Bisa Kabur ke Arab Saudi Lagi, Polri Sudah Cekal Habib Rizieq ke Luar Negeri

Baca Juga: Pemain Indonesia Dilirik untuk Bermain di La Liga Spanyol

"Jadi tidak boleh euforia, tidak ada deklarasi, tidak ada konvoi-konvoi, tidak ada arak-arakan. Kemudian kita tunggu saja hasil resmi dari KPU. Kita tunggu hasil resmi dari otoritas yang berwenang," jelasnya.

"Exit polling, quick count, itu bisa menjadi indikator tapi bukan penentu. Penentunya adalah hasil penghitungan suara resmi dari otoritas resmi yaitu jajaran KPU," imbuhnya. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler