KENDALKU – Polisi telah melakukan cekal terhadap Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya sehingga tidak bisa pergi ke luar negeri atau Arab Saudi seperti beberapa tahun silam.
Diketahui, Habib Rizieq pernah terjerat kasus chat mesum kemudian tidak pernah diperiksa karena posisinya yang berada di Arab Saudi waktu itu.
Oleh karena itu, saat ini Polri sudah melakukan cekal terhadap Habib Rizieq selama 20 hari agar tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri atau kembali ke Arab Saudi.
Selain Habib Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Ferdinand Huatahaean ke Mardani Ali Sera: Soal Nyawa Mahal Itu Hanya untuk Kelompok Sendiri?
Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
"Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.
Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Baca Juga: Menang Hitung Cepat Pilkada Kendal, Para Artis Ucapkan Selamat Pada Dico Ganinduto