Polda Jateng Tangkap Tersangka Penyebar dan Pengumandang Video Azan Jihad

7 Desember 2020, 13:04 WIB
Jajaran Polda Jateng berhasil menangkap tersangka pelaku terkait seruan azan jihad. /Humas/Polda Jateng

KENDALKU – Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkap jika jajaran Polda Jateng berhasil tangkap dua tersangka pelaku JAK dan S terkait seruan azan jihad.

Penangkapan pertama Polda Jateng, tersangka JAK adalah penyebar video azan jihad dengan akun Youtube bernama AGUNG MUJAHID.

JAK ditangkap di Surabaya, setelah dilakukan profiling akun Youtube dia yang digunakan untuk menyebarlan seruan azan jihad.

Kemudian, Polda Jateng menangkap tersangka kedua adalah Slamet atau S merupakan pelaku pengumandang azan jihad, pada acara pengajian di Ds. Dukuhturi RT/RW 03/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu 29 November 2020.

Baca Juga: Pasar Darurat Weleri Sudah Ditentukan, di Sini Lokasinya

Sementara S, saat ini dalam pengamanan tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus Penipuan.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, penyelidikan kasus bermula beberapa hari lalu masyarakat Tegal dihebohkan dengan adanya video adzan jihad.

"Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan." Terang Kabidhumas Iskandar didampingi Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin 7 Desember 2020.

Di sampaikan Iskandar, setelah ditelusuri melalui medsos Youtube akun AGUNG MUJAHID berdurasi 1 menit 12 detik, memuat seruan azan jihad dengan judul "Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif".

Baca Juga: Sudah Tiba di Indonesia, Siapa yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19?

“Video tersebut dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan,” kata Iskandar.

Satreskrim Polres Tegal yang di backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun youtube AGUNG MUJAHID, hasilnya diketahui identitas pemilik akun terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43) Kel. Kertajaya Surabaya, Rt 03 / XI Kec Gubeng Kota Surabaya.

"Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Surabaya." ungkap Kabidhumas.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Baca Juga: Kasus Kerumunan, Polisi Tunggu Itikad Baik Habib Rizieq Segera Penuhi Panggilan

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka JAK, yang bersangkutan menyebarkan sebuah video azan jihad yang berlokasi di Tegal, yang didapat dari Whatsap group PUAZ yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.

Pelaku kemudian mengunggah pada akun Youtube miliknya dengan maksud dan tujuan untuk memberitahu halayak luas bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal, Jawa tengah yang ditujukan kepada pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap IB HRS.

"Kami sudah periksa 6 saksi, 2 diantaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainya masyarajat" ungkap Kabidhumas.

Sementara, tersangka S, yang mengumandangkan azan jihad juga diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tegal dengan kasus penipuan.

Baca Juga: Pengacara Donald Trump Sekaligus Mantan Walikota New York Rudolph W. Giuliani Positif Covid-19

"Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan azan telah di tangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai 125 Juta." Terang Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastoni.

Dari Kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah Handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa AkunYoutube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID"

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler