Polisi Panggil Habib Rizieq Shihab Senin Pekan Depan

5 Desember 2020, 14:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. Humas Polri.

KENDALKU - Polda Metro Jaya kembali malayangkan panggilan kedua kepada Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Habib Rizieq bersama menantunya Hanif Alatas akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin 7 Desember 2020.

Rizieq dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa 1 Desember 2020. Namun demikian keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.

"Untuk Senin pekan depan, sudah kita jadwalkan HRS dan juga saudara Hanif Alatas menantu dari saudara HRS yang kita harapkan yang bersangkutan untuk bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: BTS Beri Nasihat dan Semangat untuk ARMY-nya yang Akan Hadapai Ujian, Yuk Simak

Yusri mengatakan Rizieq dan Hanif akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.

"Jadi belum (ada penetapan tersangka) ya, mekanismenya nanti semuanya kita akan kita atur pemeriksaan semuanya, berupa berita acara pemeriksaan, menghubungkan alat-alat bukti yang ada, bukti petunjuk juga dan surat surat yang ada nantinya kalau sudah lengkap semuanya, baru akan digelarkan, ini masih kita rapikan semuanya," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara HRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Baca Juga: KPK Lakukan Tangkap Tangan Pejabat Kemensos Dugaan Korupsi Bansos

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama HRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler